Alokasi Dana Konsumsi Rapat Pejabat Negara: Tinjauan Aturan Terbaru

Pemerintah telah menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026, yang mencakup alokasi dana konsumsi bagi para pejabat negara dalam setiap kegiatan rapat. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

PMK tersebut mengatur secara rinci mengenai satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan, yang mencakup pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman. Aturan ini berlaku baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, eselon I, atau yang setara, maupun untuk rapat biasa. Syaratnya, rapat harus dilaksanakan secara luring (offline) dan berlangsung minimal selama dua jam.

Rincian Alokasi Dana Konsumsi:

  • Menteri dan Pejabat Setingkat Eselon I:
    • Makan berat: Maksimal Rp 118.000 per orang per rapat.
    • Kudapan/Snack: Maksimal Rp 53.000 per orang per rapat.
  • Pegawai di Bawah Eselon I: Besaran biaya konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing.

Contoh Alokasi Dana Konsumsi di Beberapa Wilayah:

  • DKI Jakarta:
    • Makan berat: Maksimal Rp 53.000 per orang per rapat.
    • Kudapan/Snack: Maksimal Rp 24.000 per orang per rapat.
  • Provinsi Papua Pegunungan:
    • Makan berat: Rp 93.000 per orang per rapat.
    • Kudapan/Snack: Rp 42.000 per orang per rapat.
  • Provinsi Kalimantan Tengah:
    • Makan berat: Maksimal Rp 42.000 per orang per rapat.
    • Kudapan/Snack: Maksimal Rp 16.000 per orang per rapat.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstandarisasi dalam pengalokasian anggaran konsumsi rapat bagi pejabat negara. Dengan adanya PMK ini, diharapkan pengelolaan keuangan negara dapat lebih efisien dan akuntabel, serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.