Putusan Seumur Hidup untuk Dua Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil; Keluarga Korban Mengaku Puas

Putusan Seumur Hidup untuk Dua Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil; Keluarga Korban Mengaku Puas

Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/03/2025) telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara. Putusan ini disambut puas oleh Agam Muhammad Nasrudin, putra korban.

"Untuk saat ini kami merasa cukup puas dengan tuntutan seumur hidup," ungkap Agam dalam keterangannya di Pengadilan. Keputusan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk keadilan atas kematian sang ayah dan kerugian yang diderita keluarga. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 796 juta kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli, yang juga menjadi korban luka dalam insiden tersebut. Rinciannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dibebankan restitusi sebesar Rp 209 juta dan Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas, serta Rp 146 juta dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli. Sementara Rafsin Hermawan dibebankan restitusi sebesar Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli. Besaran restitusi ini, menurut Agam, telah melalui proses perhitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Proses penetapan besaran restitusi tersebut, menurut Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Gori Rambe, telah mengacu pada surat resmi dari LPSK. "Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK," jelas Mayor Rambe dalam persidangan. Pernyataan ini menegaskan transparansi dan prosedur hukum yang diikuti dalam penetapan besaran ganti rugi kepada keluarga korban.

Lebih lanjut, putusan pengadilan menyatakan Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman dan menggelapkan mobil milik korban, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil korban, sehingga dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini menjadi penutup rangkaian proses hukum yang panjang dan kompleks, memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Proses hukum ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam kasus kejahatan serius seperti pembunuhan berencana. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang. Keluarga korban, meski merasakan duka yang mendalam, berharap agar putusan ini dapat membawa sedikit ketenangan dan keadilan bagi mereka.

Rincian Tuntutan Restitusi:

  • Bambang Apri Atmojo:
    • Keluarga Ilyas Abdurrahman: Rp 209.000.000
    • Keluarga Ramli: Rp 146.000.000
  • Akbar Adli:
    • Keluarga Ilyas Abdurrahman: Rp 147.000.000
    • Keluarga Ramli: Rp 73.000.000
  • Rafsin Hermawan:
    • Keluarga Ilyas Abdurrahman: Rp 147.000.000
    • Keluarga Ramli: Rp 73.000.000

Total Restitusi: Rp 796.000.000