WNA Australia Terancam Hukuman Berat Atas Kasus Dugaan Penyelundupan Kokain di Bali
Kasus dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang warga negara Australia bernama Lamar Aaron Ahchee memasuki babak baru. Pria berusia 43 tahun tersebut kini berada dalam penahanan pihak berwenang di Bali, Indonesia, sambil menunggu dakwaan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional.
Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan bahwa mereka memiliki waktu hingga 60 hari sejak penangkapan untuk menyusun dan mengajukan dakwaan terhadap Lamar. Pihak kepolisian menduga bahwa Lamar berperan sebagai pengatur pengambilan dua paket kokain senilai 1,1 juta dolar Australia dari kantor pos. Paket-paket tersebut disinyalir berasal dari luar negeri dan tiba di Denpasar pada Kamis (22/05) lalu, disembunyikan di dalam kemasan cokelat.
Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, kepolisian berhak menahan tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan ini dapat diperpanjang hingga 40 hari apabila diperlukan waktu tambahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan.
Jaksa penuntut, Putu Eka Sabana, menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini secepat mungkin. "Prosesnya tidak boleh ditunda, terutama jika berkaitan dengan kasus narkotika, yang sangat kami perhatikan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk menunda proses hukum jika dapat diselesaikan lebih cepat.
Undang-undang narkotika di Indonesia menetapkan hukuman minimal lima tahun penjara untuk kepemilikan kokain lebih dari lima gram. Hukuman maksimal dapat mencapai 20 tahun penjara. Namun, penyelundupan narkoba ke Indonesia dapat berujung pada hukuman yang lebih berat, termasuk penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Putu menjelaskan bahwa hukuman maksimal dapat diterapkan jika terdakwa terbukti menjadi bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar dan memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat.
Sieny Karmana, asisten pengacara Lamar, mengungkapkan bahwa keluarga Lamar telah mengetahui situasinya dan bahwa ia dalam kondisi "baik-baik saja" di penjara. Meskipun demikian, keluarga terkejut dengan potensi ancaman hukuman mati yang mungkin dihadapi Lamar.
Sieny membantah tuduhan bahwa Lamar adalah seorang pengedar narkoba. "Tidak ada pernyataan kalau dia pengedar narkoba, tetapi dia adalah pengguna," tegasnya.
Menurut keterangan polisi, Lamar ditangkap di apartemennya yang terletak di Tibubeneng, sebuah desa di Bali. Di tempat itulah narkoba tersebut diduga akan dikirim.
Rizky Cholid, seorang warga yang bekerja di dekat apartemen Lamar, mengaku menyaksikan penangkapan tersebut. Ia melihat seorang warga negara asing ditangkap oleh polisi yang datang dengan tiga mobil. Warga asing tersebut diborgol dan dibawa masuk ke mobil polisi.
Kasus ini juga menarik perhatian wisatawan Australia yang sedang berlibur di Bali. Anthony Brown dari Perth menyatakan bahwa siapa pun yang bertanggung jawab atas penyelundupan narkoba telah membuat keputusan yang sangat buruk. Ia khawatir bahwa kokain tidak hanya akan dikonsumsi oleh orang dewasa yang berpesta, tetapi juga akan disalurkan kepada orang-orang yang seharusnya tidak menggunakan narkoba.