Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Jaksa, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan
Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pria berinisial LSN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Setelah penetapan status tersangka, LSN langsung dilakukan penahanan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).
Penangkapan LSN bermula dari operasi yang dilakukan oleh pihak intelijen kejaksaan di depan kantor Kejati DKI Jakarta. LSN diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di Kejati DKI dengan inisial AR. Penangkapan terjadi pada Rabu (28/5/2025).
LSN kini menghadapi jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Modus Operandi
Menurut keterangan yang dihimpun, LSN diduga melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan pemberitaan negatif melalui media online. Tersangka disebut-sebut mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa LSN telah membuat beberapa tulisan di sebuah media daring dan melakukan aksi unjuk rasa sebanyak dua kali. Puncaknya terjadi pada 27 Mei 2025, ketika LSN menghubungi pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR dan meminta sejumlah uang.
"Dia meminta waktu bertemu melalui pesan WhatsApp yang berisi percakapan mengenai konfirmasi dan permintaan imbalan terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH," jelas Syahron.
Dalam pertemuan yang diatur di depan kantor Kejati DKI, LSN meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan iming-iming tidak akan lagi memberitakan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara Bea Cukai yang sedang ditangani oleh jaksa TH.
"Sesaat setelah itu, tim intelijen Kejati DKI mengamankan LSN beserta uang tunai Rp 5 juta yang ditemukan di dalam tasnya, yang diakui LSN berasal dari jaksa AR," imbuh Syahron.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain uang tunai, tim intelijen Kejati DKI juga menemukan rekaman suara yang berisi ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR. LSN beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dalam rekaman suara tersebut, jelas terdengar ancaman dan permintaan uang yang dilontarkan LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR," tegas Syahron.