Oknum Wartawan Diciduk Usai Diduga Memeras Jaksa Kejati DKI dengan Modus 'Uang Kopi'

Aparat kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial LSN yang berprofesi sebagai wartawan, atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Modus yang digunakan oleh LSN adalah dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk 'uang kopi'.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika LSN mengirimkan serangkaian berita dari sebuah media daring yang berisi kritik terhadap kinerja Kejati DKI kepada korban pada hari Selasa (27/5). Setelahnya, LSN berupaya mengajak korban untuk bertemu dengan menggunakan bahasa tersirat seperti 'ngopi-ngopi', 'sharing', dan 'barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang'. Akan tetapi, ajakan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh jaksa AR selaku korban karena padatnya aktivitas.

Pada hari berikutnya, Rabu (28/5), LSN kembali menghubungi AR untuk mengatur pertemuan. Dalam percakapan tersebut, AR menanyakan perihal demonstrasi yang tengah ramai diberitakan terkait kasus yang sedang ditangani oleh Kejati DKI. LSN kemudian menanggapi dengan mengatakan 'itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan', mengindikasikan adanya maksud tertentu di balik pertemuan tersebut.

Akhirnya, pertemuan antara jaksa AR dan LSN terjadi di depan kantor Kejati DKI. Pada kesempatan tersebut, LSN secara langsung meminta sejumlah uang kepada AR. Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan LSN sesaat setelah ia menerima uang tersebut. Uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil pemerasan ditemukan di dalam tas LSN saat penangkapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, LSN kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.

  • Pasal yang menjerat tersangka:
    • Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) UU ITE
    • Pasal 369 KUHP