BSU Kembali Digulirkan: Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Terima Bantuan Tunai Juni 2025

Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan rencana penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025, sebuah langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun tersebut. Inisiatif ini, yang terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2022 sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19, kini diaktifkan kembali untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa setiap penerima BSU akan menerima Rp 300.000, yang merupakan akumulasi dari subsidi bulanan sebesar Rp 150.000 selama dua bulan (Juni dan Juli). Dana tersebut akan disalurkan secara sekaligus pada bulan Juni 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.

Target penerima BSU kali ini mencakup sekitar 17 juta pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan upah minimum provinsi yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga menyertakan 3,4 juta guru honorer sebagai bagian dari program bantuan ini, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.

Implementasi program BSU 2025 melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama. Sinergi antar instansi ini diharapkan dapat memastikan penyaluran bantuan yang tepat sasaran dan efisien.

BSU merupakan salah satu dari enam program stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah mulai tanggal 5 Juni 2025. Program-program ini dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 di kisaran 5 persen, setelah kuartal I mencatat pertumbuhan sebesar 4,87 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan aturan teknis terkait penyaluran BSU dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi setelah proses harmonisasi antar-kementerian selesai.

Sejarah Penyaluran BSU

Pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Berikut rincian penyaluran BSU pada tahun-tahun sebelumnya:

  • 2020: Bantuan sebesar Rp 1,2 juta per bulan selama dua bulan (total Rp 2,4 juta) diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta.
  • 2021: Bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan (total Rp 1 juta) diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
  • 2022: Bantuan sebesar Rp 600.000 diberikan dalam satu kali penyaluran kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Setelah tidak dilanjutkan sejak tahun 2023, pemerintah kembali mengaktifkan program BSU sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dengan penyaluran BSU, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.