Pasca Longsor Maut di Cirebon, Pemerintah Larang Aktivitas di Area Tambang Gunung Kuda

Tragedi longsor yang menimpa area pertambangan Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyisakan duka mendalam. Lebih dari selusin nyawa melayang dalam peristiwa nahas tersebut. Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi kejadian serupa di masa mendatang.

Imbauan keras disampaikan kepada seluruh masyarakat agar menjauhi lokasi tambang. Gubernur Jawa Barat, dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa area tersebut masih sangat labil dan berpotensi tinggi mengalami longsor susulan. Keamanan dan keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam penanganan pasca-bencana ini.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi administratif berat. Izin pengelolaan tambang yang sebelumnya dipegang oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah dicabut. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola aktivitas pertambangan agar senantiasa mengutamakan keselamatan kerja dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Ungkapan duka cita mendalam disampaikan kepada keluarga korban. Pemerintah daerah berjanji akan memberikan pendampingan dan bantuan yang dibutuhkan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada seluruh tim SAR, jajaran kepolisian dari Polres Cirebon, serta anggota TNI dari Kodim Cirebon yang telah bekerja keras dalam proses evakuasi dan penanganan darurat di lokasi bencana.

Peristiwa longsor di Gunung Kuda ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga keseimbangan alam. Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dapat berakibat fatal. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan memastikan seluruh kegiatan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penanganan pasca-longsor di Cirebon:

  • Larangan Aktivitas: Masyarakat dilarang mendekati area tambang karena potensi longsor susulan.
  • Sanksi Administratif: Izin pengelolaan tambang dicabut.
  • Duka Cita: Pemerintah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
  • Apresiasi: Penghargaan diberikan kepada tim SAR, kepolisian, dan TNI.
  • Evaluasi: Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan diperketat.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tragedi serupa tidak terulang kembali dan keselamatan masyarakat dapat lebih terjamin.