WHO Mendorong Indonesia Terapkan Kemasan Polos Rokok Demi Kesehatan Publik
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengadopsi standar kemasan polos (plain packaging) untuk semua produk tembakau dan nikotin yang beredar di pasaran. Desakan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat konsumsi tembakau, baik melalui rokok konvensional maupun produk rokok elektrik yang semakin populer.
Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, menekankan bahwa kemasan polos merupakan strategi efektif untuk menetralkan daya tarik produk tembakau di mata konsumen. Ia menjelaskan bahwa kemasan standar menghilangkan elemen-elemen pemasaran seperti logo merek, warna-warna cerah, dan desain yang menarik perhatian. Kemasan hanya akan menampilkan nama merek dengan jenis huruf standar dan peringatan kesehatan yang jelas dan berukuran besar.
Menurut Paranietharan, pendekatan ini sangat penting untuk mencegah industri tembakau mempromosikan produk berbahaya seolah-olah aman atau menarik, terutama bagi generasi muda. Dengan menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran, diharapkan dapat mencegah konsumen dari kesalahpahaman tentang risiko kesehatan yang terkait dengan produk tembakau.
Manfaat penerapan kemasan polos telah dirasakan di berbagai negara. Secara global, 25 negara telah menerapkan kebijakan ini, sementara empat negara lainnya sedang dalam proses implementasi. Di antara negara-negara anggota G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki telah memberlakukan standar kemasan rokok.
Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand telah mengadopsi standar kemasan rokok WHO dan berada pada berbagai tahap pelaksanaan.
Meski demikian, industri tembakau terus menentang penerapan kemasan polos dengan berbagai argumen, seperti potensi peningkatan perdagangan ilegal, kerugian bagi usaha kecil, dan pelanggaran hukum perdagangan. Namun, Paranietharan menegaskan bahwa argumen-argumen ini tidak memiliki dasar yang kuat.
"Bukti dari negara-negara yang telah menerapkan kemasan polos, seperti Australia yang mempeloporinya pada tahun 2012, menunjukkan penurunan angka perokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan perbaikan dalam indikator kesehatan masyarakat," jelas Paranietharan.
WHO meyakini bahwa Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengadopsi kemasan polos. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang solid untuk penerapan kebijakan ini. "Yang dibutuhkan saat ini adalah peraturan teknis yang mengatur pelaksanaannya agar dapat segera diberlakukan," tegasnya.
Paranietharan optimis bahwa kebijakan kemasan polos akan meredam pengaruh industri tembakau, melindungi generasi muda dari taktik pemasaran yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa dari dampak buruk merokok. WHO mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil tindakan nyata dan merealisasikan kebijakan ini demi kesehatan masyarakat.