Pria Lanjut Usia di Pesanggrahan Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak-Anak
Aparat kepolisian sektor Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial N (60) pada Kamis malam (29/05/2025) pukul 23.35 WIB atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak lelaki di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Kampung Baru RT 08/RW 02 Ulujami, Pesanggrahan.
Menurut keterangan Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, kasus ini terungkap setelah ketiga korban, yang masing-masing berinisial Z, A, dan S, mengeluhkan rasa sakit pada bagian vital mereka kepada orang tua masing-masing. Merasa curiga dan khawatir, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Dalam penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus operandi mengiming-imingi para korban dengan uang jajan. Ketiga korban mengaku bahwa mereka dan beberapa anak kecil lainnya di lingkungan tersebut sering menjadi sasaran pelecehan oleh tersangka dengan iming-iming serupa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pesanggrahan segera bergerak cepat. Sebanyak tujuh personel kepolisian diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian tindakan investigasi, termasuk:
- Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
- Pendataan saksi-saksi yang mengetahui atau melihat kejadian
- Pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi
- Penangkapan pelaku
Saat ini, kasus dugaan pencabulan ini telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.