Ratusan Narapidana Bermasalah Dipindahkan ke Nusakambangan: Tindak Tegas Pelanggaran di Lapas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas dengan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah pada Jumat (30/5/2025). Pemindahan ini merupakan respons atas pelanggaran berat yang dilakukan para narapidana, termasuk kepemilikan telepon genggam dan keterlibatan dalam peredaran narkoba di dalam lapas dan rumah tahanan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti keseriusan Ditjenpas dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di lingkungan lapas dan rutan. Ia menyatakan bahwa narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkoba dan kepemilikan telepon genggam, akan ditindak tegas dengan dipindahkan ke Lapas super maksimum Nusakambangan.

Para narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Di Lapas super maksimum, setiap narapidana ditempatkan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan pengawasan ketat melalui CCTV.

Proses pemindahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan bersama tim dari Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas dan pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, bekerja sama dengan Brimob Polda Riau. Pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi narapidana lain dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

Rika Aprianti menambahkan bahwa pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto untuk menciptakan lapas dan rutan yang bebas dari telepon genggam dan narkoba.

"Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Rika.

Dengan pemindahan 100 narapidana ini, total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.

Daftar pelanggaran yang menyebabkan pemindahan:

  • Kepemilikan telepon genggam (HP) di dalam lapas/rutan
  • Keterlibatan dalam peredaran narkoba di dalam lapas/rutan

Tujuan pemindahan:

  • Memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di lapas/rutan
  • Memberikan efek jera bagi narapidana lain
  • Menciptakan lapas dan rutan yang aman dan kondusif untuk pembinaan warga binaan
  • Mendukung program pemasyarakatan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik