Peraturan Baru Imigrasi: WNA Wajib Hadir Langsung untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberlakukan aturan baru yang signifikan terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di seluruh Indonesia. Mulai 29 Mei 2025, WNA yang ingin memperpanjang izin tinggalnya diwajibkan untuk hadir secara fisik di kantor imigrasi setempat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025.
Peraturan ini mengharuskan WNA untuk menjalani proses pengambilan foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi sebagai bagian dari proses perpanjangan izin tinggal. Sebelumnya, sebagian proses perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara daring, namun dengan adanya aturan baru ini, kehadiran fisik menjadi sebuah keharusan.
Berikut adalah tahapan yang harus dilalui WNA untuk memperpanjang izin tinggal sesuai dengan peraturan baru:
- Pendaftaran Online: WNA tetap harus memulai proses dengan mendaftar secara online melalui portal resmi imigrasi di evisa.imigrasi.go.id. Pada tahap ini, WNA perlu mengunggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Kehadiran di Kantor Imigrasi: Setelah pendaftaran online selesai, WNA wajib datang ke kantor imigrasi yang telah ditentukan untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara. Proses ini akan diverifikasi oleh petugas imigrasi.
- Verifikasi dan Pembayaran: Setelah wawancara, petugas imigrasi akan memverifikasi data dan dokumen yang telah diunggah. Jika semua persyaratan terpenuhi, WNA akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan izin tinggal.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif (damage control) untuk mengurangi potensi penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi keimigrasian dan memperketat pengawasan terhadap peran penjamin WNA.
"Kami melihat adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal yang cukup tinggi, serta banyak penjamin yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Melalui operasi gabungan dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) pada triwulan pertama 2025, kami menemukan ratusan WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan ratusan perusahaan yang bermasalah," ungkap Yuldi.
Dalam operasi tersebut, Ditjen Imigrasi bersama BKPM berhasil mengidentifikasi 546 WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal, serta 215 perusahaan yang diduga fiktif atau bermasalah, yang kemudian izin usahanya dicabut oleh BKPM.
Yuldi juga menekankan pentingnya memberikan informasi yang benar dan akurat saat wawancara dengan petugas imigrasi. Ketidaksesuaian informasi dapat menyebabkan penundaan atau bahkan penolakan perpanjangan izin tinggal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa penerapan aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap WNA di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas keimigrasian berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Data statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah WNA yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian. Pada periode Januari hingga April 2024, tercatat 1.610 WNA, sementara pada periode yang sama tahun 2025, jumlahnya meningkat menjadi 2.201 WNA.
Imigrasi memberikan kemudahan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan WNA dengan kondisi mendesak. Mereka dapat melakukan pendaftaran, penyerahan dokumen, pembayaran, foto, dan wawancara secara langsung di kantor imigrasi tanpa harus melalui proses online terlebih dahulu. Petugas imigrasi akan memberikan bantuan khusus kepada kelompok ini.