Langkah Tegas Berantas Narkoba dan HP, Seratus Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Seratus narapidana (napi) dengan kategori risiko tinggi, yang terlibat dalam pelanggaran berat terkait narkotika dan kepemilikan telepon seluler, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya intensif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk membersihkan lapas dan rumah tahanan (rutan) dari peredaran narkoba dan penggunaan perangkat komunikasi ilegal.
Menurut keterangan dari Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, langkah ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran berulang yang dilakukan oleh para narapidana tersebut. "Mereka adalah warga binaan kasus narkotika yang telah melakukan pelanggaran tingkat berat bahkan berulang, terkait kepemilikan HP dan Narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba dan HP di lapas," tegasnya. Pemindahan ini diharapkan menjadi efek jera bagi narapidana lain yang masih berani bermain-main dengan narkoba atau memiliki HP di dalam lapas.
Pemindahan seratus narapidana tersebut melibatkan 11 lapas dan rutan di wilayah Riau. Rika Aprianti menjelaskan bahwa tujuan dari pemindahan ini bukan hanya sebagai bentuk penindakan dan hukuman, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah narapidana lain melakukan pelanggaran serupa. "Tujuannya adalah penindakan tegas bagi warga binaan yang masih berani main-main, mengamankan Lapas dari pengaruh buruk khususnya narkoba, dan yang tidak kalah penting adalah pelajaran bagi warga binaan lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama," jelasnya.
Proses pemindahan ini didasarkan pada hasil penyelidikan, pemeriksaan, dan asesmen yang komprehensif, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah menekankan bahwa pemberantasan narkoba dan HP di dalam lapas adalah prioritas utama. "Sehingga Lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan, agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Rika.
Seratus narapidana tersebut tiba di Nusakambangan pada hari Jumat dan langsung ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Lapas Super Maksimum menerapkan sistem one man one cell, dengan interaksi yang sangat terbatas dan pengawasan ketat melalui kamera pengawas (CCTV). Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal bersama tim dari Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, pegawai kantor Wilayah Ditjenpas Riau, dan dibantu oleh Brimobda Riau.
Rika Aprianti juga memohon doa dan dukungan dari masyarakat untuk upaya pemberantasan narkoba dan HP di lapas dan rutan. Hingga saat ini, sudah lebih dari 700 narapidana berisiko tinggi terkait pelanggaran narkoba yang telah diberikan sanksi berupa penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum dan maksimum di Nusakambangan.
Berikut adalah poin-poin utama terkait pemindahan narapidana:
- Jumlah narapidana: 100 orang
- Kategori: Risiko tinggi, terlibat narkoba dan kepemilikan HP
- Lokasi pemindahan: Lapas Nusakambangan
- Tujuan: Memberantas narkoba dan HP di lapas/rutan, memberikan efek jera, menciptakan lingkungan lapas yang aman.
- Proses: Berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan, dan asesmen
- Tindakan: Penempatan di lapas maksimum dan super maksimum
Ditjenpas berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan untuk mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba dan HP, sehingga dapat menjalankan fungsi pembinaan dengan efektif dan menghasilkan warga binaan yang lebih baik.