Penyelundupan Sabu Melalui Perbatasan RI-Malaysia Digagalkan, Dua Kurir Ditangkap
Penyelundupan Sabu Melalui Perbatasan RI-Malaysia Digagalkan, Dua Kurir Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu melalui jalur perbatasan darat Indonesia-Malaysia. Dua warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Malaysia berhasil diamankan dalam operasi pengintaian yang dilakukan di Jalan KTM, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Manggaris, Nunukan. Jalur tersebut, yang menghubungkan Sei Ular, Indonesia, dengan Serudong, Malaysia, dikenal sebagai jalur penyelundupan yang rawan digunakan oleh sindikat narkoba.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai AND (47) dan RIZ (48), warga Kartam, Kalabakan, Sabah, Malaysia, ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi intelijen terkait pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui jalur tradisional Sei Manggaris – Serudong. Kasubag Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan terhadap AND yang masuk wilayah Indonesia dari Serudong. AND kemudian dipantau hingga ke sebuah pondok kebun di Desa Tabur Lestari, tempat RIZ bersembunyi. Penggerebekan yang dilakukan menghasilkan temuan tiga bungkus sabu dengan berat total 0,37 gram yang disembunyikan secara terselubung di dalam tempat lipstik hitam bermotif batik. Menurut keterangan Ipda Zainal, sebagian dari sabu tersebut telah dikonsumsi oleh kedua tersangka sebelum penangkapan.
Perjalanan dan Modus Operandi
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa kedua kurir tersebut berangkat dari Kartam, Kalabakan, Malaysia, menggunakan dua sepeda motor, yakni Honda Dash merah dan Honda hitam. Mereka menempuh perjalanan selama kurang lebih dua jam melalui jalur setapak di dalam hutan sebelum memasuki wilayah Indonesia. Motif dan tujuan pasti kedua tersangka masuk ke Indonesia masih dalam penyelidikan intensif. Polisi masih berupaya menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar di balik penyelundupan ini.
Barang Bukti dan Kelanjutan Penyelidikan
Selain 0,37 gram sabu yang ditemukan dalam tempat lipstik, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain:
- Seperangkat alat hisap sabu (pipet, aluminium foil, korek api gas)
- Dua unit sepeda motor: Honda Dash merah dan Honda hitam
Saat ini, penyidik Satreskoba Polres Nunukan masih melakukan pendalaman investigasi untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan potensi pengiriman narkoba dalam jumlah lebih besar melalui jalur perbatasan yang sama. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan UU Narkotika, ancaman hukumannya cukup berat. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan narkoba, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan.