Jaringan Narkoba Terungkap: Kendali Operasi Diduga Berasal dari Dalam Lapas Tangerang

Pengungkapan Jaringan Narkoba: Diduga Dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan

Kasus peredaran narkotika berhasil diungkap oleh Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor, yang mengarah pada dugaan kuat bahwa jaringan tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Penyelidikan intensif bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial MA, atau yang dikenal dengan nama panggilan Tempe, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, pada hari Jumat, 16 Mei 2025.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan kegiatan ilegal tersebut. Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu-sabu seberat 125 gram dan ganja seberat 919 gram. Narkotika tersebut disembunyikan di tempat yang tidak lazim, yaitu di rak piring dan di dalam kulkas. Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti, menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut terbagi dalam beberapa paket dengan berat yang bervariasi, antara lain 7 gram, 1 gram, dan 25 gram. Sementara itu, ganja yang ditemukan hampir mencapai satu kilogram sebelum mengalami penyusutan akibat pengeringan.

MA mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir yang bertugas menjalankan perintah dari seseorang bernama Mamei. Menurut pengakuan MA, Mamei merupakan sosok yang mengendalikan seluruh jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas. Keduanya, MA dan Mamei, saling mengenal karena pernah bersama-sama mendekam di balik jeruji besi. MA sendiri diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.

Modus operandi yang digunakan MA dalam menjalankan aksinya adalah dengan menggunakan sistem "tempel". Sistem ini melibatkan penempatan paket narkoba di lokasi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah paket ditempatkan, MA akan mengirimkan foto lokasi tersebut kepada koordinatornya. Iptu Tamar Bekti menjelaskan bahwa MA tidak pernah berinteraksi langsung dengan konsumen, melainkan hanya bertugas menempel paket sesuai instruksi. Koordinasi dilakukan secara tersembunyi melalui pesan singkat WhatsApp, tanpa adanya komunikasi suara atau tatap muka. Bahkan, MA mengaku tidak pernah berbicara langsung dengan Mamei, sosok yang memberikan perintah kepadanya.

MA mengungkapkan bahwa awalnya ia dijanjikan pekerjaan sebagai tukang las aluminium. Namun, tawaran tersebut berubah menjadi tugas pengiriman ganja setelah ia diminta untuk mengambil barang di suatu tempat. Meskipun sempat merasa ragu, MA akhirnya memutuskan untuk tetap mengantarkan paket tersebut karena sudah terlanjur berada di perjalanan. Sebagai imbalan, MA dijanjikan upah sebesar Rp 4,5 juta untuk setiap pengiriman narkoba yang berhasil ia lakukan. Namun, belum sempat menyelesaikan tugasnya, MA berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan pengakuan MA, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Mamei, yang diduga berada di Lapas Tangerang dan menjadi otak di balik peredaran narkoba ini. Iptu Tamar Bekti menambahkan bahwa informasi yang diperoleh dari MA menyebutkan bahwa Mamei adalah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang). Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.