Rincian Uang Saku Perjalanan Dinas PNS: Domestik Hingga Mancanegara
markdown Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas negara di luar kantor berhak menerima uang representasi perjalanan dinas. Alokasi dana ini bertujuan untuk mengganti biaya-biaya yang timbul selama perjalanan dinas tersebut.
Besaran uang perjalanan dinas, baik untuk perjalanan di dalam maupun luar negeri, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Dalam PMK tersebut, nominal uang harian perjalanan dinas dalam negeri bervariasi antar provinsi. Berikut adalah rinciannya:
- Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan:
- Luar kota: Rp 580.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 230.000
- Diklat: Rp 170.000
- DKI Jakarta:
- Luar kota: Rp 530.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 210.000
- Diklat: Rp 160.000
- Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya:
- Luar kota: Rp 480.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 190.000
- Diklat: Rp 140.000
- Nusa Tenggara Barat:
- Luar kota: Rp 440.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 180.000
- Diklat: Rp 130.000
- Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara:
- Luar kota: Rp 430.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 170.000
- Diklat: Rp 130.000
Selain uang harian, terdapat juga uang representasi perjalanan dinas untuk pejabat negara, dengan rincian sebagai berikut:
- Menteri/Wakil Menteri: Rp 250.000/orang/hari
- Pejabat Eselon I: Rp 200.000/orang/hari
- Pejabat Eselon II: Rp 150.000/orang/hari
Uang harian perjalanan dinas dalam negeri ini diperuntukkan sebagai pengganti biaya keperluan sehari-hari bagi para pejabat negara, PNS, TNI, Polri, maupun pihak lain yang ditugaskan untuk melaksanakan perjalanan dinas di dalam negeri.
Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
Besaran uang harian perjalanan dinas luar negeri bervariasi tergantung pada negara tujuan dan golongan PNS. Nominalnya dihitung dalam US Dolar, sehingga nilai rupiahnya akan fluktuatif mengikuti nilai tukar mata uang.
Uang harian perjalanan dinas luar negeri berfungsi sebagai pengganti biaya sehari-hari seperti makan, transportasi lokal, operasional, dan penginapan.
Berikut adalah beberapa negara dengan uang harian perjalanan dinas tertinggi:
- Inggris:
- Golongan A: US$ 792 (sekitar Rp 12.924.648)
- Golongan B: US$ 774 (sekitar Rp 12.630.906)
- Golongan C: US$ 583 (sekitar Rp 9.513.977)
- Golongan D: US$ 582 (sekitar Rp 9.497.658)
- Italia:
- Golongan A: US$ 702 (sekitar Rp 11.455.938)
- Golongan B: US$ 637 (sekitar Rp 10.395.203)
- Golongan C: US$ 446 (sekitar Rp 7.278.274)
- Golongan D: US$ 427 (sekitar Rp 6.968.213)
- Amerika Serikat (AS):
- Golongan A: US$ 659 (sekitar Rp 10.754.221)
- Golongan B: US$ 563 (sekitar Rp 9.187.597)
- Golongan C: US$ 505 (sekitar Rp 8.241.095)
- Golongan D: US$ 447 (sekitar Rp 7.294.593)
Perlu diingat bahwa nilai rupiah di atas dihitung berdasarkan kurs pada tanggal 30 Mei 2025, yaitu Rp 16.319 per dolar AS. Nilai tukar ini dapat berubah, sehingga besaran uang perjalanan dinas dalam rupiah juga akan menyesuaikan.
Untuk negara yang tidak tercantum dalam PMK, besaran uang harian akan mengacu pada negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berkedudukan.