DPR Terbuka terhadap Masukan Publik dalam Penyusunan RUU KUHAP di Masa Reses

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menampung aspirasi publik terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), bahkan selama masa reses. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, menegaskan bahwa pintu masukan tetap terbuka lebar bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penyempurnaan RUU yang krusial ini.

Habiburokman menjelaskan bahwa masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI. Selain itu, Komisi III juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan diselenggarakan di ruang rapat Komisi III. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen DPR untuk melibatkan partisipasi publik secara bermakna dalam proses legislasi.

"Dibuka maksimalnya keran aspirasi masyarakat ini bukan sekadar ikhtiar kami untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Kami perlu sebanyak mungkin masukan untuk memperkaya wawasan kami agar bisa merumuskan formula terbaik KUHAP yang akan menjadi pemandu kita dalam beracara pidana," ujar Habiburokhman.

Sejauh ini, Komisi III DPR RI telah menerima berbagai macam aspirasi dari beragam kelompok masyarakat dan individu. Habiburokman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan RDPU, audiensi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan 38 kelompok masyarakat dan individu. Antusiasme yang tinggi dari masyarakat menunjukkan kesadaran akan pentingnya penyusunan KUHAP baru yang diharapkan dapat menggantikan KUHAP yang berlaku saat ini, yang dinilai belum sepenuhnya mampu memberikan keadilan.

Lebih lanjut, Habiburokman menjelaskan bahwa RUU KUHAP ini akan mengadopsi nilai-nilai reformasi hukum yang telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan pada tahun 2023. Nilai-nilai tersebut meliputi keadilan restoratif (restorative justice) dan asas dualistik pembuktian. Selain itu, RUU KUHAP juga akan memuat ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum serta meningkatkan peran advokat.

Habiburokman menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan menyentuh atau mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari institusi penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada satu pun institusi penegak hukum yang akan dirugikan dengan adanya revisi KUHAP ini.

Dengan dibukanya ruang partisipasi publik yang luas, Komisi III DPR RI berharap dapat menghasilkan KUHAP yang komprehensif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern. KUHAP yang baru diharapkan dapat menjadi pedoman yang efektif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan akuntabel.