Korlantas Polri Terbitkan BPKB Elektronik: Inovasi untuk Mobil Baru, Bagaimana dengan Kendaraan Bekas?
Era Baru Registrasi Kendaraan: BPKB Elektronik Resmi Diberlakukan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah terbarunya adalah dengan memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Implementasi e-BPKB ini menandai era baru dalam sistem registrasi kendaraan di Indonesia, menjanjikan proses yang lebih efisien dan terintegrasi.
Menurut Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, penerapan e-BPKB ini sudah berlaku secara nasional. Artinya, masyarakat di seluruh Indonesia sudah bisa merasakan manfaat dari sistem baru ini. Namun, perlu dicatat bahwa saat ini, e-BPKB baru tersedia untuk kendaraan roda empat baru.
Prioritas Awal: Mobil Baru
Fokus awal implementasi e-BPKB adalah pada mobil baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan sistem berjalan lancar dan efektif sebelum diperluas ke jenis kendaraan lain. Sumardji menjelaskan bahwa pelayanan e-BPKB saat ini masih difokuskan di Polda-Polda, sedangkan untuk Polres-Polres akan menyusul kemudian. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan memantau informasi terbaru terkait perluasan layanan ini.
Bagaimana dengan Kendaraan Bekas dan Sepeda Motor?
Lalu, bagaimana dengan pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama, atau pemilik sepeda motor baru? Sayangnya, saat ini, proses balik nama kendaraan bekas masih akan menggunakan BPKB konvensional. Begitu pula dengan sepeda motor baru, belum mendapatkan fasilitas e-BPKB. Sumardji menjelaskan bahwa material BPKB elektronik belum tersedia untuk kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan kendaraan roda dua. Namun, Korlantas Polri terus berupaya untuk memperluas cakupan e-BPKB agar dapat dinikmati oleh seluruh pemilik kendaraan di masa mendatang.
Biaya Penerbitan e-BPKB: Tidak Ada Perubahan
Kabar baiknya, penerapan e-BPKB tidak akan membebani masyarakat dengan biaya tambahan. Sumardji menegaskan bahwa biaya penerbitan e-BPKB masih mengacu pada peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku. Artinya, tidak ada perubahan tarif terkait penerbitan BPKB, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Rincian Biaya Penerbitan BPKB:
Berikut adalah rincian biaya penerbitan BPKB berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri:
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp 225.000
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp 375.000
Dengan adanya e-BPKB, diharapkan proses registrasi kendaraan menjadi lebih modern, efisien, dan terintegrasi. Meskipun saat ini baru berlaku untuk mobil baru, Korlantas Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem ini agar dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.