Kemenhub Temukan Pelanggaran pada Bus Selama Libur Kenaikan Isa Almasih
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) meningkatkan pengawasan terhadap angkutan penumpang selama periode libur panjang Kenaikan Isa Almasih. Pengawasan intensif ini dilakukan di berbagai titik strategis, salah satunya di Rest Area Tol Jagorawi Km 45, Jawa Barat.
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh bus yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan kelaikan jalan yang ditetapkan. Direktur Sarana dan Keselamatan Angkutan Jalan, Yusuf Nugroho, menekankan bahwa keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain menjadi prioritas utama. Untuk mengantisipasi temuan bus yang tidak laik jalan, Ditjen Hubdat juga menyiagakan bus pengganti.
Dalam operasi yang digelar, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Pada hari kedua pemeriksaan, ditemukan sebuah bus yang tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap seperti STNK asli, Kartu Pengawasan (KPS), dan bukti lulus uji KIR. Tindakan cepat diambil dengan memindahkan seluruh penumpang bus tersebut ke bus pengganti yang telah dinyatakan laik jalan. Yusuf Nugroho menyatakan, langkah ini merupakan wujud komitmen Kemenhub dalam memberikan pelayanan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, sebanyak 42 bus diperiksa pada hari kedua kegiatan. Dari jumlah tersebut, 21 bus atau sekitar 50% terindikasi melakukan pelanggaran. Bus-bus yang terjaring terdiri dari berbagai jenis, termasuk bus pariwisata, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).
Analisis lebih lanjut mengungkapkan enam jenis pelanggaran yang umum terjadi, khususnya pada bus pariwisata. Sebanyak 14 kendaraan didapati tidak memiliki KPS, sementara satu kendaraan menggunakan KPS yang sudah tidak berlaku. Selain itu, lima bus tidak memiliki bukti lulus uji KIR, dan enam unit memiliki KIR yang telah kedaluwarsa. Petugas juga menemukan satu kasus penyimpangan trayek dan tiga pelanggaran terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ironisnya, sembilan bus melakukan lebih dari satu pelanggaran. Temuan ini mengindikasikan tingkat kepatuhan yang rendah terhadap regulasi yang berlaku, terutama terkait dengan kewajiban membawa dan memiliki dokumen kendaraan yang sah seperti STNK dan KIR. Rudi Irawan, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap dokumen kendaraan sebagai bagian dari upaya menjamin keselamatan. Menurutnya, pengoperasian kendaraan tanpa dokumen yang lengkap dan sah tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa penumpang.
Berikut rincian pelanggaran yang ditemukan:
- Tidak memiliki KPS: 14 kendaraan
- KPS tidak aktif: 1 kendaraan
- Tidak memiliki KIR: 5 kendaraan
- KIR tidak aktif: 6 kendaraan
- Penyimpangan trayek: 1 kendaraan
- Pelanggaran SIM: 3 kendaraan
Rudi Irawan menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan, mengingat risiko yang ditimbulkan terhadap keselamatan penumpang.