Serikat Pekerja Soroti Merosotnya Pendapatan Pengemudi Ojek Online Akibat Potongan Tarif Tinggi

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait kondisi finansial para pengemudi ojek online (ojol) yang semakin terpuruk. SPAI menyebutkan bahwa banyak pengemudi ojol mengalami penurunan pendapatan hingga 80 persen akibat sistem potongan tarif yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menjelaskan bahwa ketidakpastian pendapatan menjadi masalah utama bagi pengemudi ojol. Menurutnya, praktik upah murah yang disebabkan oleh potongan tarif yang signifikan dari aplikator sangat membebani para pekerja. Lily mencontohkan, dalam layanan pengantaran makanan, pengemudi hanya menerima Rp 5.200 dari total pembayaran pelanggan sebesar Rp 18.000. Potongan yang sangat besar ini dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan aturan pemerintah yang menetapkan batas maksimal potongan platform sebesar 20 persen.

SPAI menyoroti adanya berbagai skema diskriminatif yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi yang semakin memperburuk kondisi pendapatan pengemudi. Skema-skema seperti level atau tingkatan, slot, 'aceng' (argo goceng), hub, dan program 'hemat' dinilai mempersulit pengemudi untuk mendapatkan orderan jika tidak mengikuti skema tersebut. Hal ini memaksa pengemudi untuk menerima upah yang lebih rendah per orderan atau mengalami potongan pendapatan yang signifikan, seperti yang terjadi pada program 'hemat'.

Selain potongan tarif, pengemudi ojol juga harus menanggung biaya operasional sehari-hari yang semakin memberatkan. Biaya bahan bakar saja bisa mencapai Rp 30.000 per hari. Belum lagi biaya parkir, suku cadang kendaraan, pulsa, paket data, cicilan atribut (helm, jaket, tas), cicilan ponsel, dan cicilan kendaraan. Semua biaya ini secara signifikan mengurangi pendapatan bersih pengemudi.

Lily mengungkapkan bahwa dengan kondisi seperti ini, pendapatan bulanan pengemudi ojol hanya mencapai sekitar Rp 3 juta, bahkan dengan bekerja tanpa libur di akhir pekan. Pendapatan ini jauh di bawah upah minimum yang berlaku di DKI Jakarta. SPAI menekankan bahwa pengemudi ojol adalah pekerja yang memenuhi unsur-unsur hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Namun, perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, ShopeeFood, Lalamove, InDrive, Deliveree, dan Borzo tidak mengakui mereka sebagai pekerja tetap.

SPAI mendesak pemerintah untuk hadir dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pengemudi ojol. Mereka meminta agar status pengemudi ojol sebagai pekerja tetap diakui dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang akan segera dibahas di DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan. SPAI berharap dengan adanya pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai, kesejahteraan pengemudi ojol dapat ditingkatkan dan praktik-praktik yang merugikan dapat dihentikan.