Harga Emas Antam Terkoreksi: Simak Rincian Harga Terbaru per 31 Mei 2025

Harga Emas Antam Terkoreksi: Simak Rincian Harga Terbaru per 31 Mei 2025

Perdagangan emas batangan Antam pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 menunjukkan adanya penurunan harga. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat harga emasnya mengalami koreksi sebesar Rp 12.000 per gram, menjadi Rp 1.888.000. Penurunan ini mengikuti pergerakan harga dari hari Jumat sebelumnya yang sempat mencapai Rp 1.900.000 per gram.

Informasi ini diperoleh dari laman resmi Logam Mulia, yang secara rutin memperbarui informasi harga emas Antam. Selain harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan serupa. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp 1.732.000 per gram, juga turun Rp 12.000 dari hari sebelumnya. Buyback merupakan harga yang ditawarkan Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.

Penting untuk diperhatikan bahwa harga yang disebutkan di atas adalah harga yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di lokasi penjualan Antam lainnya mungkin berbeda, tergantung pada kebijakan masing-masing gerai.

Bagi investor dan masyarakat yang berminat melakukan transaksi emas batangan, perlu memahami implikasi pajak yang berlaku. Pemerintah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas pembelian emas batangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Namun, terdapat pengecualian bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pembeli emas batangan dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, dengan menyertakan NPWP saat melakukan transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

Selain pajak atas pembelian, terdapat pula ketentuan pajak untuk transaksi buyback. Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22. Tarif PPh 22 untuk transaksi buyback adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Perlu diingat bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak, dan PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah rincian harga emas Antam pada tanggal 31 Mei 2025 di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 994.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp 1.888.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 3.772.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 5.560.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 9.244.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 18.410.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 45.862.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 91.605.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 183.090.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 457.337.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 914.375.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.828.600.000