Arab Saudi Perketat Penerbitan Visa Furoda, DPR RI Soroti Dampaknya Bagi Calon Jemaah Haji

Polemik terkait visa furoda yang tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi telah menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah haji Indonesia. Banyak di antara mereka yang telah melakukan pembayaran namun hingga mendekati puncak ibadah haji, visa yang dijanjikan tak kunjung terbit.

Kerajaan Arab Saudi telah mengambil keputusan untuk tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun ini. Kebijakan ini memicu beragam reaksi di Indonesia, terutama dari pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIU) dan calon jemaah haji yang terdampak.

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menjelaskan bahwa penerbitan visa furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu, DPR RI tidak memiliki kapasitas untuk mengontrol jumlah visa furoda yang dikeluarkan.

"Kami telah mengidentifikasi masalah ini sejak bulan Mei lalu, saat kami berkunjung ke Arab Saudi untuk membahas persiapan haji 2025," ungkap Abdul Wachid. Ia menambahkan bahwa Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi telah memberikan sinyalemen mengenai pengetatan yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi, terutama terhadap jemaah haji yang menggunakan visa non-haji.

Menurut Wachid, Pemerintah Arab Saudi kerap menerima keluhan terkait penumpukan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Padahal, jumlah visa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi sudah sesuai dengan kapasitas lokasi-lokasi tersebut. Penumpukan ini diduga disebabkan oleh banyaknya jemaah yang menggunakan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji.

Visa furoda, menurut Abdul Wachid, juga menjadi salah satu sumber permasalahan yang sulit dikendalikan. Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini memutuskan untuk tidak menerbitkan visa furoda, tidak hanya untuk Indonesia, tetapi juga untuk seluruh negara.

"Hal ini tentu menjadi beban bagi para penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIU) dan berpotensi menimbulkan kerugian besar. Saat mengajukan permohonan visa, PPIU harus sudah memiliki data lengkap mengenai hotel, jadwal penerbangan, serta akomodasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Biaya untuk semua itu sudah dibayarkan, namun visa tidak kunjung keluar. Ini menjadi beban tersendiri bagi teman-teman PPIU," jelasnya.

Sebagai anggota tim pengawas (Timwas) haji DPR, Abdul Wachid juga mengimbau kepada pihak travel agar tidak mempersulit proses pengembalian dana calon jemaah haji furoda yang batal berangkat pada tahun ini. Ia menyarankan agar PPIU mengumpulkan para calon jemaah dan memberikan penjelasan mengenai situasi yang terjadi. Ia juga meminta agar PPIU mengembalikan biaya yang telah dibayarkan secara utuh.

"Kami hanya bisa memberikan saran, karena haji yang kami tangani hanya haji reguler. Namun, untuk undang-undang yang akan datang, kami akan melakukan pengawasan tidak hanya terhadap haji reguler, tetapi juga haji khusus, haji plus, dan bila perlu, haji furoda," tegasnya.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan oleh Abdul Wachid:

  • Penerbitan visa furoda adalah kewenangan Pemerintah Arab Saudi.
  • DPR RI tidak dapat mengontrol jumlah visa furoda yang dikeluarkan.
  • Pemerintah Arab Saudi melakukan pengetatan terhadap visa non-haji.
  • Visa furoda menjadi salah satu sumber permasalahan yang sulit dikendalikan.
  • PPIU diharapkan tidak mempersulit pengembalian dana calon jemaah haji furoda yang batal berangkat.
  • DPR RI akan melakukan pengawasan terhadap haji khusus, haji plus, dan bila perlu, haji furoda di masa mendatang.