Penyamaran Berujung Petaka: Dua Pria di Berau Jadi Tersangka Pembakaran dan Pencurian
Di Berau, Kalimantan Timur, dua orang pria berinisial MR dan ER harus berurusan dengan hukum setelah aksi nekat mereka membakar rumah warga dan melakukan pencurian terungkap. Modus operandi yang mereka gunakan terbilang unik dan meresahkan, yaitu dengan menyamar sebagai petugas pemadam kebakaran.
Kejadian bermula pada Rabu (28/5) dini hari sekitar pukul 03.15 Wita di Jalan Andika, Gang Soponyono, Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb. MR dan ER, dengan mengenakan atribut layaknya petugas pemadam kebakaran, menyusup ke rumah-rumah warga yang menjadi target mereka. Dengan dalih menyelamatkan barang berharga dari kobaran api, mereka justru memanfaatkan situasi panik untuk melakukan pencurian.
"Para pelaku ini berpura-pura menjadi petugas pemadam kebakaran. Mereka masuk ke rumah warga dengan alasan untuk menyelamatkan barang-barang. Namun, kesempatan itu mereka gunakan untuk mencuri uang tunai dan perhiasan milik korban," ungkap Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar.
Aksi kedua pelaku terungkap ketika salah seorang pemilik rumah memergoki MR sedang berada di dalam kamar dengan alasan menyelamatkan barang berharga. Kecurigaan warga semakin menjadi-jadi ketika api justru muncul di bagian rumah yang lain setelah berhasil dipadamkan. Total, lima rumah warga menjadi korban keganasan MR dan ER.
"Warga curiga karena melihat salah satu pelaku berada di dalam kamar. Kecurigaan itu bertambah kuat ketika api yang sudah dipadamkan kembali muncul di bagian lain rumah, yang mengakibatkan lima rumah terbakar," jelas Khairul.
Setelah api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran dibantu warga, MR dan ER berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku menggunakan bensin yang diambil dari sepeda motor untuk menyiram rumah-rumah korban dan kemudian membakarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan MR, antara lain korek api, pakaian pemadam kebakaran, sepatu boot, nozel, uang tunai sebesar Rp 292 ribu, dan perhiasan imitasi. Akibat perbuatan kedua pelaku, kerugian yang dialami warga ditaksir mencapai Rp 300 juta. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.