Penangguhan Penahanan 16 Mahasiswa Terkait Unjuk Rasa di Balai Kota, Wajib Lapor Diberlakukan

Pihak kepolisian telah mengambil langkah untuk menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta. Sebagai gantinya, para mahasiswa tersebut diwajibkan untuk melapor secara rutin, yakni dua kali dalam seminggu.

AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kewajiban lapor ini dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis. Namun, pihak kepolisian memberikan kelonggaran bagi mahasiswa yang memiliki jadwal perkuliahan bentrok dengan jadwal wajib lapor. Dalam situasi tersebut, jadwal lapor dapat dialihkan ke hari atau jam lain.

Penetapan tersangka terhadap 15 mahasiswa sebelumnya dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban, serta rekaman video dan dokumentasi peristiwa. Para mahasiswa tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, dan melawan petugas saat aksi demonstrasi berlangsung. Identitas para tersangka tersebut adalah TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.

Tak lama berselang, pihak kepolisian kembali menangkap satu mahasiswa lainnya yang juga terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut. Mahasiswa berinisial MAA tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dengan penangkapan MAA, total mahasiswa yang diamankan terkait kasus ini menjadi 16 orang. MAA merupakan mahasiswa dari salah satu universitas di Jakarta.

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi tersebut awalnya berjalan damai, namun kemudian berujung ricuh. Akibat kericuhan tersebut, sejumlah orang mengalami luka-luka dan beberapa fasilitas umum mengalami kerusakan. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut.