Kejagung Sita Rest Area Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah, Aktivitas Tetap Berjalan

Aktivitas di rest area Km 21B Tol Jagorawi, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, terpantau tetap ramai meskipun telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, terlihat bahwa stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di rest area tersebut masih dipadati oleh berbagai jenis kendaraan, mulai dari minibus hingga truk. Bahkan, antrean kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar kerap kali terjadi. Minimarket dan restoran cepat saji juga tampak beroperasi normal, melayani pengunjung dengan cekatan. Beberapa pengunjung memilih untuk menikmati makanan di tempat, sementara yang lain membungkus pesanan mereka untuk dibawa pergi.

Area warung makan dan oleh-oleh juga tetap buka dan dikunjungi oleh para pekerja serta para pelancong yang ingin mengisi perut. Meskipun tidak terlalu penuh, hampir setiap warung makan memiliki pelanggan yang singgah untuk menikmati hidangan makan siang. Secara keseluruhan, aktivitas di rest area tersebut tidak terlihat terganggu oleh penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung. Area parkir mobil di sekitar area makanan juga masih dipenuhi oleh kendaraan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan mengenai alasan penyitaan rest area yang terletak di ruas Tol Jagorawi Km 21B tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh praktik korupsi.

"Penyidik melakukan penyitaan, melakukan pemasangan plang di rest area Km 21B Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah," ujar Harli Siregar kepada wartawan pada hari Jumat, 23 Mei.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap aset-aset lain yang disembunyikan oleh para pelaku korupsi. Upaya ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut tercatat atas nama dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Namun, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara rest area tersebut dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penyitaan rest area Tol Jagorawi:

  • Penyitaan oleh Kejagung: Rest area Km 21B Tol Jagorawi disita oleh Kejaksaan Agung.
  • Keterkaitan dengan kasus korupsi timah: Penyitaan terkait dengan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk.
  • Aktivitas tetap berjalan: Meskipun disita, aktivitas di rest area tetap berjalan normal.
  • Upaya pemulihan kerugian negara: Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
  • Pengembangan kasus: Penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap aset-aset lain yang disembunyikan oleh pelaku.