45 Pejabat Pelaksana Tugas Dilantik di Situbondo, Bupati Tegaskan Bebas KKN

45 Pejabat Pelaksana Tugas Dilantik di Situbondo, Bupati Tegaskan Bebas KKN

Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, resmi melantik 45 pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang kosong. Pelantikan yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, ini menandai langkah konkrit pemerintah daerah dalam mengisi kekosongan jabatan dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, secara tegas menekankan bahwa proses penunjukan ini sepenuhnya berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Penunjukan 45 pejabat Plt ini merupakan hak prerogatif saya sebagai bupati," tegas Rio dalam konferensi pers seusai pelantikan. "Proses seleksi dan penunjukan didasarkan pada kompetensi dan rekam jejak para calon. Ke-45 pejabat ini akan menjalani masa penugasan selama tiga bulan ke depan sebagai masa uji coba kinerja mereka." Bupati juga secara eksplisit membantah adanya indikasi praktik jual beli jabatan dalam proses penunjukan ini. "Saya tegaskan, tidak ada transaksi keuangan atau bentuk lain dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penunjukan ini. Keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan profesionalisme dan kebutuhan organisasi," tambahnya. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan jika menemukan indikasi penyimpangan.

Salah satu pejabat yang dilantik, Mahendra Agung Baskoro, Kepala Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Dinas Pariwisata Situbondo, mengungkapkan kejutan yang dialaminya. "Pemberitahuan pelantikan sangat mendadak. Saya dihubungi sekitar pukul 14.00 WIB dan pelantikan berlangsung pukul 15.00 WIB. Awalnya saya merasa terkejut dan sedikit khawatir," ujar Mahendra. Namun, setelah memahami maksud penunjukan tersebut, Mahendra menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab barunya. "Ini merupakan tantangan sekaligus kehormatan bagi saya. Saya akan berusaha memberikan kinerja terbaik untuk kemajuan Kabupaten Situbondo," tambahnya.

Proses penunjukan Plt ini diharapkan dapat mempercepat pengisian jabatan yang kosong dan meminimalisir potensi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ke-45 Plt akan dievaluasi kinerjanya selama tiga bulan masa penugasan. Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses pengisian jabatan definitif selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan.

Berikut beberapa poin penting terkait pelantikan Plt:

  • Jumlah pejabat Plt yang dilantik: 45 orang.
  • Masa penugasan Plt: 3 bulan.
  • Dasar penunjukan: Kompetensi dan rekam jejak.
  • Penekanan Bupati: Tidak ada KKN dalam proses penunjukan.
  • Harapan: Peningkatan kinerja dan kemajuan Kabupaten Situbondo.

Pelantikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintahan di Kabupaten Situbondo dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.