Presiden Tegaskan Jaminan THR dan Bonus Hari Raya bagi Seluruh Pekerja, Termasuk Pengemudi Online
Kepastian THR dan Bonus Hari Raya untuk Seluruh Karyawan: Pernyataan Resmi Presiden
Pada Senin, 10 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan resmi terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pengemudi online dan kurir. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, menyusul serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari perusahaan aplikasi transportasi dan logistik.
Presiden menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja menerima THR tepat waktu. Bagi karyawan di sektor swasta, BUMN, dan BUMD, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR akan diatur lebih lanjut dan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran resmi. Sementara itu, pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan sedang dalam proses pengaturan pencairannya.
Perhatian Khusus untuk Pengemudi Online dan Kurir
Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan pengemudi online dan kurir. Pemerintah mendorong semua perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada para pengemudi dan kurir. Jumlah bonus akan ditentukan melalui negosiasi dan mekanisme yang akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edarannya.
Presiden menyampaikan bahwa jumlah pekerja online yang aktif diperkirakan mencapai 250.000 orang, dengan tambahan 1-1,5 juta pekerja paruh waktu. Keputusan ini diambil guna menghargai kontribusi para pekerja tersebut dalam menunjang sektor transportasi dan logistik nasional.
Presiden Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar seluruh pekerja dapat menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan nyaman, termasuk dapat merencanakan perjalanan mudik. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, pimpinan perusahaan aplikasi, dan seluruh pengemudi online atas kerja sama dan kontribusi mereka.
Berikut poin-poin penting pernyataan Presiden Prabowo Subianto:
- THR Swasta, BUMN, dan BUMD: Wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Besarannya akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
- THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan: Sedang dalam proses pengaturan pencairan.
- Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Online dan Kurir: Diimbau diberikan dalam bentuk tunai, mempertimbangkan tingkat keaktifan. Mekanisme dan besaran akan diumumkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
- Jumlah Pengemudi Online: Sekitar 250.000 pekerja aktif dan 1-1,5 juta pekerja paruh waktu.
Pernyataan Presiden ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi seluruh pekerja di Indonesia dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.