Peluang Karier ASN: Formasi CPNS Terbuka untuk Usia Hingga 40 Tahun

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan angin segar bagi para profesional yang ingin mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membuka kesempatan bagi pelamar dengan usia maksimal 40 tahun.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 17 Tahun 2019. Formasi yang dimaksud meliputi:

  • Dokter Spesialis
  • Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3)
  • Peneliti
  • Perekayasa

Kelonggaran batas usia ini diberikan dengan pertimbangan waktu yang dibutuhkan untuk menempuh pendidikan tinggi dan spesialisasi. Formasi CPNS pada umumnya mensyaratkan usia maksimal 35 tahun.

Averrouce menambahkan, meskipun ada kelonggaran usia, pemerintah tetap memberlakukan persyaratan usia dalam rekrutmen CPNS. Hal ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pertimbangan produktivitas calon ASN. Pemerintah berharap, CPNS yang direkrut dapat memberikan kontribusi yang optimal selama masa kerjanya sebagai abdi negara.

"Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional," ujar Averrouce.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah membuka akses pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk kelompok usia yang seringkali terdiskriminasi dalam proses rekrutmen.

SE tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat mengenai batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dianggap tidak rasional. Tujuan dari SE ini adalah untuk mendorong perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap dapat berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan menjadi awal dari upaya yang lebih besar dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif. Pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara.

Fleksibilitas batasan usia ini menjadi sinyal positif bagi para profesional berpengalaman yang ingin beralih jalur karier atau berkontribusi lebih besar bagi negara. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat menarik talenta-talenta terbaik untuk bergabung dalam jajaran ASN dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.