Presiden Tegaskan Pemberian THR Tepat Waktu dan Bonus Khusus untuk Pengemudi Online

Presiden Pastikan THR Tepat Waktu dan Bonus untuk Pengemudi Online

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin, 10 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus Hari Raya bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi online dan kurir. Presiden menekankan pentingnya memastikan seluruh pekerja menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat dan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih.

Presiden Prabowo menjelaskan secara detail mekanisme pencairan THR. Untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD, besaran THR akan diatur dan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran. Sementara itu, pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan tengah dalam proses pengaturan pencairannya. Pernyataan Presiden ini memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi permasalahan terkait hak pekerja menjelang Hari Raya.

Perhatian Khusus untuk Pengemudi Online dan Kurir

Presiden Prabowo secara khusus menyoroti kontribusi pengemudi online dan kurir terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam sektor transportasi dan logistik. Pemerintah, kata Presiden, mengimbau seluruh aplikator untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai. Besaran bonus akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pengemudi dan kurir. Presiden menyebutkan adanya sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif dan 1-1,5 juta yang berstatus paruh waktu.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula perwakilan dari perusahaan aplikasi transportasi online terkemuka, seperti CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan, beserta perwakilan pengemudi online dari kedua perusahaan tersebut. Kehadiran mereka menandakan komitmen bersama antara pemerintah dan sektor swasta untuk memastikan kesejahteraan pekerja di sektor ini.

Presiden Prabowo menegaskan, mekanisme dan besaran bonus Hari Raya bagi para pengemudi online dan kurir akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pembagian bonus tersebut.

Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Pekerja

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, pimpinan perusahaan aplikasi, dan para pengemudi online atas kerja sama dan kontribusinya dalam mewujudkan kebijakan ini. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pekerja di Indonesia.