Penetapan Idul Adha 1446 H: Pemerintah dan Muhammadiyah Umumkan Tanggal
Pemerintah Republik Indonesia dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah secara resmi mengumumkan tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1446 H. Kepastian ini memungkinkan umat Muslim di Indonesia untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya kurban tersebut.
Kementerian Agama Republik Indonesia telah menggelar Sidang Isbat pada tanggal 27 Mei 2025 untuk menentukan awal Dzulhijjah 1446 H dan dengan demikian, menetapkan tanggal Idul Adha 2025. Sidang Isbat ini melibatkan pengamatan hilal (penampakan bulan baru) di 114 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Menteri Agama saat itu, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan hilal yang dilakukan di Aceh Jaya, hilal telah terlihat. Dengan demikian, disepakati bahwa 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Konsekuensinya, Hari Raya Idul Adha 1446 H, yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2025.
Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, juga telah menetapkan tanggal Idul Adha 1446 H melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah. Berdasarkan metode hisab yang digunakan, Muhammadiyah juga menetapkan bahwa 10 Dzulhijjah 1446 H bertepatan dengan tanggal 6 Juni 2025. Kesamaan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah dan Muhammadiyah memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam merayakan Idul Adha secara serentak.
Berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur hal tersebut. Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Idul Adha 2025 akan diikuti dengan cuti bersama, sehingga masyarakat dapat menikmati libur panjang. Berikut adalah rinciannya:
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha 1446 Hijriah
- Sabtu, 7 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 8 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha 1446 Hijriah
Perlu diperhatikan bahwa terdapat perbedaan ketentuan mengenai cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Sementara itu, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, cuti bersama bagi pegawai swasta akan mengurangi jatah cuti tahunan.