Dua Residivis Diringkus Usai Gasak Motor Anggota TNI di Bali
Dua Residivis Diringkus Usai Gasak Motor Anggota TNI di Bali
Polresta Denpasar berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi lintas provinsi. Kedua tersangka, AW (28) dan A (45), ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha Nmax Turbo milik seorang anggota TNI, berinisial RM, di area parkir Indomaret, Jalan Raya Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (7/3/2025) malam. Pencurian terjadi saat korban tengah berbelanja, meninggalkan sepeda motornya dengan kunci masih terpasang. Kejelian kedua pelaku memanfaatkan kelalaian korban, sehingga mereka berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa kesulitan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 40.000.000.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar berjalan cepat dan efektif. Setelah menerima laporan pencurian, tim langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Petunjuk penting didapat dari rekaman CCTV yang merekam aksi kedua pelaku. Informasi berharga lainnya diperoleh dari penangkapan tersangka A oleh anggota TNI. Tersangka A, secara tidak sengaja, melarikan diri hingga memasuki area Kompi Senapan A Yonif Raider 900/SBW Tuban, Kuta, Badung. Penangkapan A menjadi titik terang bagi polisi untuk melacak keberadaan AW. Setelah dilakukan pengembangan, AW berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Pidada, Ubung, Kota Denpasar. Penangkapan AW tidak berjalan mulus. AW melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur, berupa tembakan di kaki. Dari penggeledahan di kamar kos AW, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya STNK, kunci motor berbagai merek, dan beberapa pelat nomor kendaraan palsu. Bukti-bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan AW dalam kasus pencurian ini.
AKP I Ketut Sukadi, Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses penyidikan kepada awak media pada Senin (10/3/2025). Ia menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur yang dilakukan terhadap AW merupakan upaya untuk mencegah pelarian dan melindungi petugas. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini kembali menyoroti maraknya aksi pencurian sepeda motor di Bali dan perlunya kewaspadaan masyarakat dalam mengamankan kendaraan bermotor mereka.
Berikut poin penting dalam kronologi penangkapan:
- Pencurian terjadi di area parkir Indomaret, Jalan Raya Tuban, Badung.
- Korban adalah anggota TNI yang sedang berbelanja.
- Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Nmax Turbo.
- Kerugian korban mencapai Rp 40.000.000.
- Tersangka A ditangkap oleh anggota TNI.
- Tersangka AW ditangkap di kediamannya dan melakukan perlawanan.
- Polisi menyita barang bukti berupa STNK, kunci motor, dan pelat nomor palsu.
- Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, serta melaporkan segera kepada pihak berwajib jika terjadi tindak kejahatan.