Rekrutmen CPNS: Pemerintah Pertahankan Batas Usia dengan Pertimbangan Produktivitas

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), menegaskan bahwa persyaratan batas usia tetap berlaku dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan ini diambil meskipun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batas usia maksimal pelamar CPNS telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum, batas usia maksimal untuk melamar CPNS adalah 35 tahun. Averrouce menekankan bahwa persyaratan usia ini dipertahankan dengan pertimbangan yang matang, terutama terkait dengan produktivitas dan potensi kontribusi yang dapat diberikan oleh CPNS selama masa baktinya. Pemerintah berharap, dengan mempertahankan batas usia, CPNS yang direkrut dapat memberikan kinerja optimal dan berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan serta pelayanan publik.

Averrouce menambahkan bahwa pemerintah tetap membuka peluang bagi pelamar dengan usia di atas 35 tahun untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu. Pengecualian ini berlaku untuk posisi-posisi yang membutuhkan keahlian khusus dan pengalaman yang matang, seperti dokter spesialis, dosen dengan kualifikasi S3, peneliti, dan perekayasa. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019. Dengan adanya pengecualian ini, pemerintah berupaya untuk mengakomodasi kebutuhan akan tenaga ahli yang kompeten, sekaligus memberikan kesempatan kepada individu yang memiliki kualifikasi yang relevan, meskipun usia mereka telah melewati batas usia maksimal umum.

Surat Edaran Kemnaker yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja diterbitkan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat mengenai batasan usia yang dinilai tidak rasional dalam lowongan pekerjaan. Tujuan dari SE ini adalah untuk mendorong perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif kepada semua kelompok usia produktif. Meskipun demikian, Kemenpan RB berpendapat bahwa persyaratan usia dalam rekrutmen CPNS memiliki dasar yang kuat dan relevan, mengingat kebutuhan akan produktivitas dan kontribusi maksimal dari para abdi negara.

Berikut adalah beberapa jabatan yang memiliki pengecualian batas usia maksimal:

  • Dokter Spesialis
  • Dosen (kualifikasi S3)
  • Peneliti
  • Perekayasa

Kebijakan pemerintah ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan akan tenaga kerja yang produktif dan berkualitas dengan prinsip inklusivitas dalam rekrutmen. Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan sistem rekrutmen CPNS yang adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu menghasilkan aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas.