Penggerebekan di Langkat: Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk dengan Barang Bukti 30 Kg Sabu

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menangkap dua orang kurir di Kabupaten Langkat. Penangkapan dramatis ini terjadi saat kedua tersangka berusaha memasuki gerbang tol dengan menggunakan becak motor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia ke wilayah Sumatera Utara melalui jalur laut. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Pada hari Selasa, 27 Mei, sekitar pukul 17.30 WIB, tim mendapatkan informasi akurat mengenai rencana pengiriman sabu ke Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, tepatnya di sekitar gerbang tol. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat mereka melintas dengan becak motor.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di lokasi yang telah ditentukan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, pada hari Sabtu, 31 Mei 2025.

Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai HA (41) dan RN (41), kedapatan membawa dua karung besar. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 30 kilogram. Rinciannya, 8 kilogram sabu dikemas dalam satu karung, dan 20 kilogram sabu lainnya dalam karung yang berbeda. Seluruh sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh China dengan merek 'Freeso Dried Durian'.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menyembunyikan sabu lainnya di sebuah rumah di Perumahan Nelayan Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 2 kilogram sabu tambahan di dalam kamar rumah yang diakui milik tersangka HA.

HA mengakui bahwa ia dan seorang rekannya berinisial BJ (yang saat ini masih buron) menjemput narkoba tersebut dari perairan Malaysia. Mereka diperintah oleh seseorang berinisial Gus (DPO) dengan iming-iming upah sebesar Rp 10 juta per kilogram atau total Rp 300 juta jika pengiriman berhasil. Namun, mereka baru menerima biaya operasional sebesar Rp 5,5 juta.

Saat ini, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk mengembangkan jaringan dan menangkap BJ dan Gus.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Sabu seberat 30 kilogram
  • Becak motor yang digunakan untuk mengangkut sabu
  • Bungkusan teh China merek 'Freeso Dried Durian'

Penyelidikan Lebih Lanjut:

  • Pengejaran terhadap tersangka BJ dan Gus yang masih buron.
  • Pendalaman jaringan narkoba internasional.
  • Pencarian aset hasil kejahatan narkoba.