Ribuan Anggota Koperasi BLN Salatiga Ajukan Gugatan Class Action Atas Dugaan Wanprestasi, Klaim Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah
SALATIGA - Gelombang kekecewaan dari ribuan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) berujung pada pengajuan gugatan class action di Pengadilan Negeri Salatiga pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas dugaan tindakan sepihak yang dinilai merugikan dan melanggar hak-hak para anggota.
Kasus ini bermula dari keputusan Koperasi BLN yang secara sepihak mengubah skema program simpanan anggota. Menurut kuasa hukum penggugat, Nirwan Kusuma, tindakan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa persetujuan dan merugikan kepentingan hukum yang sama dari ribuan anggota.
"Kami berpendapat bahwa BLN telah melakukan tindakan melawan hukum dengan keputusan sepihak yang diambil oleh pihak koperasi," tegas Nirwan pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Nirwan mengungkapkan bahwa total anggota Koperasi BLN mencapai sekitar 40.000 orang, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp 3,1 triliun. Permasalahan semakin mencuat setelah diterbitkannya Surat No. 04.111/BLN/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025, yang berisi pemberitahuan mengenai perubahan program simpanan.
"Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa anggota yang mengikuti program Sipintar dengan bunga 4,17 persen per bulan akan dialihkan ke program Sijangkung dengan bunga hanya 2 persen per bulan," jelasnya.
Tidak hanya pemangkasan bunga yang menjadi keluhan utama, anggota juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran dan kesulitan dalam menarik dana yang telah mereka setorkan.
"Kerugian anggota tidak hanya disebabkan oleh penurunan bunga, tetapi juga karena keterlambatan pembayaran. Bahkan, anggota yang ingin menarik dana mereka hingga saat ini tidak dapat melakukannya," tambah Nirwan.
Kuasa hukum lainnya, Sultan Bima Sakti, menjelaskan bahwa pihak Koperasi BLN beralasan kesulitan keuangan yang dialami disebabkan oleh penundaan pembayaran dari mitra usaha serta dampak dari kondisi ekonomi global. BLN merupakan koperasi pemasaran yang menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan swasta, dengan unit usaha yang beragam seperti perdagangan dan pertambangan emas.
Anggota koperasi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari karyawan swasta, pensiunan, hingga perangkat desa, dengan nilai simpanan yang bervariasi. Beberapa anggota bahkan terpaksa berutang di lembaga keuangan lain untuk dapat menyetor dana ke Koperasi BLN. Akibatnya, perubahan skema simpanan dengan bunga yang lebih rendah semakin memperberat kondisi keuangan mereka.
Sultan, bersama dengan kuasa hukum lainnya, Ibnu Rosyadi dan Aditya Cahyo, menegaskan bahwa tujuan utama dari gugatan class action ini adalah untuk menuntut Koperasi BLN mengembalikan modal dan bunga yang telah dijanjikan kepada para anggota.
"Kami berjuang untuk mengembalikan hak-hak anggota BLN yang memiliki kepentingan hukum yang sama," pungkas Sultan.
Gugatan class action ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi ribuan anggota Koperasi BLN yang merasa dirugikan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada masyarakat.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait gugatan ini:
- Gugatan class action diajukan oleh delapan anggota Koperasi BLN.
- Kerugian anggota diklaim mencapai Rp 3,1 triliun.
- Penyebab gugatan adalah keputusan sepihak koperasi terkait konversi program simpanan.
- Anggota mengeluhkan penurunan bunga, keterlambatan pembayaran, dan kesulitan menarik dana.
- Kuasa hukum menuntut pengembalian modal dan bunga yang dijanjikan.