Jalur Alternatif Rest Area KM 21B Jagorawi Terungkap: Akses Motor Pekerja dan Sumber Penghidupan Warga Sekitar

Tersembunyi di balik hiruk pikuk jalan tol, sebuah jalur alternatif menuju rest area KM 21B Tol Jagorawi menjadi urat nadi bagi para pekerja dan warga sekitar. Jalur yang kerap disebut 'pintu belakang' ini menjadi akses utama bagi pengendara sepeda motor yang bekerja di rest area tersebut.

Melalui penelusuran, akses ini dapat ditempuh melalui Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Letaknya yang berdekatan dengan Taman Pemakaman Muslim Cikuda, menjadikan patokan tersendiri bagi mereka yang familiar dengan area tersebut. Pengguna jalan dapat mengaksesnya melalui Jalan Raya Karanggan, kemudian berbelok ke Jalan Caringin hingga akhirnya tiba di Jalan Kampung Cikuda. Jarak dari gang di Jalan Cikuda menuju 'pintu belakang' tersebut sekitar 1,8 kilometer.

Perjalanan menuju lokasi akan diwarnai pemandangan kontras. Di satu sisi, pengguna jalan akan melihat deretan kendaraan yang melaju kencang di Tol Jagorawi arah Jakarta. Di sisi lain, permukiman padat penduduk menemani perjalanan. Sebelum mencapai 'pintu belakang', sebuah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) menjadi penanda, menghubungkan sisi lain Desa Bojong Nangka.

Tepat di depan 'pintu belakang', terdapat lahan parkir sepeda motor yang dijaga oleh Sarmin, seorang warga setempat. Tempat ini menjadi satu-satunya harapan bagi para pekerja rest area untuk menitipkan kendaraannya. Sarmin menuturkan, lahan parkirnya ramai saat akhir pekan, seiring dengan peningkatan jam kerja para pekerja rest area. Dari usaha parkirnya, Sarmin mampu meraup hingga Rp 150 ribu per hari, bahkan bisa mencapai Rp 200 ribu saat akhir pekan. Keberadaan parkiran ini juga memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, di mana sebagian keuntungannya dialokasikan untuk kegiatan sosial seperti membantu pembangunan musala atau acara lingkungan.

Namun, dibalik aktivitas yang menggeliat di 'pintu belakang' ini, tersimpan kekhawatiran mendalam. Rest area KM 21B Jagorawi, tempat para pekerja ini mencari nafkah, kini tengah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola timah. Aset tersebut disita dari tersangka korporasi CV Nenus Inti Perkasa (VIP). Penyitaan didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Kasus ini juga menyeret beberapa perusahaan lain sebagai tersangka korporasi.

Kekhawatiran akan penutupan rest area menghantui Sarmin dan warga lainnya. Mereka menyadari bahwa penutupan tidak hanya berdampak pada para pekerja, tetapi juga pada perekonomian warga sekitar. Kontrakan yang sebagian besar dihuni oleh pekerja rest area terancam kosong. Pendapatan dari parkiran akan hilang. Sarmin, yang menggantungkan hidupnya dari parkiran tersebut, juga terancam kehilangan pekerjaan. Sarmin dan warga berharap agar rest area tersebut tidak ditutup, sehingga mata pencaharian mereka tetap terjaga.

Kasus korupsi timah yang menyeret rest area KM 21B Jagorawi ini menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, rest area menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang. Di sisi lain, aset tersebut diduga terkait dengan praktik korupsi yang merugikan negara. Nasib para pekerja dan warga sekitar kini berada di ujung tanduk, menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut.