Menelisik Hukum Berkurban Atas Nama Almarhum: Perspektif dan Panduan
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini menjadi momentum penting untuk berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Berikut adalah ulasan mendalam mengenai perbedaan pendapat ulama terkait masalah ini.
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Kurban untuk Orang yang Meninggal
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali memperbolehkan pelaksanaan kurban atas nama orang yang sudah meninggal, bahkan tanpa adanya wasiat dari almarhum. Argumen yang mendasari pendapat ini adalah bahwa kurban termasuk dalam kategori sedekah, dan sedekah untuk orang yang telah wafat adalah sah, bermanfaat, serta pahalanya akan sampai kepada mereka. Pandangan ini menekankan bahwa kematian tidak menghalangi seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui amalan-amalan baik, sebagaimana halnya sedekah dan haji.
Imam Nawawi, dalam kitab al-Majmu' Syariah al Muhadzab, mengutip pendapat Abu al-Hasan al-'Abbadi yang juga membolehkan kurban untuk orang yang telah meninggal. Beliau menegaskan bahwa tindakan ini termasuk sedekah, dan pahala sedekah akan sampai kepada orang yang telah meninggal. Dengan demikian, berkurban atas nama almarhum dianggap sebagai amalan yang bermanfaat bagi mereka di alam kubur.
Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam mazhab Syafi'i. Sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa tidak diperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal, kecuali jika almarhum telah memberikan wasiat semasa hidupnya. Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa ibadah kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat dari orang yang melakukannya, dan orang yang telah meninggal tidak lagi dapat berniat. Oleh karena itu, tanpa adanya wasiat, kurban atas nama orang yang meninggal dianggap tidak sah.
Syarat Hewan Kurban yang Sah
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum berkurban untuk orang yang meninggal, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan kurban dianggap sah menurut syariat Islam. Persyaratan ini meliputi jenis hewan, usia minimal, dan kondisi fisik hewan.
Berikut adalah persyaratan hewan yang sah untuk dijadikan kurban:
- Jenis Hewan: Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
- Usia Minimal:
- Unta: Minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
- Sapi: Minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
- Domba: Usia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
- Kambing: Minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
- Kondisi Fisik: Hewan harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit. Hewan yang buta, pincang, sangat kurus, atau memiliki penyakit yang jelas tidak sah untuk dijadikan kurban.
Harga Kurban sebagai Acuan
Bagi umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah kurban, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) biasanya menyediakan daftar harga kurban sebagai acuan. Harga ini dapat bervariasi tergantung pada jenis hewan dan beratnya. Sebagai gambaran, berikut adalah perkiraan harga kurban dari Baznas:
- Sapi (260-300 kg): Sekitar Rp 21.000.000
- Kambing (27-30 kg): Sekitar Rp 3.000.000
- Domba (27-30 kg): Sekitar Rp 3.000.000
Harga ini dapat menjadi panduan bagi Anda yang ingin berkurban, namun perlu diingat bahwa harga dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi pasar dan lembaga yang menyelenggarakan ibadah kurban.
Dengan memahami perbedaan pendapat ulama mengenai hukum berkurban untuk orang yang meninggal serta syarat-syarat hewan kurban yang sah, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.