Mahasiswa di Kupang Ditangkap Atas Tuduhan Pencabulan terhadap Siswi SMP di Bawah Pengaruh Alkohol

Mahasiswa di Kupang Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Siswi SMP

Kepolisian Resor Kota Kupang telah meringkus seorang mahasiswa, berinisial RN (21 tahun), terkait kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun, berinisial SL. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Senin (10/03/2025). Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa pencabulan ini terjadi saat tersangka dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras. Korban, SL, awalnya meminta izin kepada ayahnya untuk menjemput ibunya. Namun, setelah sang ibu tiba di rumah dan menanyakan keberadaan SL, korban belum kembali. Kecemasan orang tua korban meningkat hingga akhirnya SL kembali ke rumah dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

Kepada orang tuanya, SL mengaku telah menjadi korban pencabulan, tetapi ia tidak dapat mengenali pelaku secara pasti. Namun, setelah memberikan ciri-ciri pelaku, ibu SL mengenali keluarga tersangka. Berbekal informasi tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Alak.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RN di rumahnya. Tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Alak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa penyelidikan dan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Peran Minuman Keras dan Perlindungan Anak

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan minuman keras sebagai faktor pemicu. Kepolisian menegaskan bahwa tersangka diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan tindakan pencabulan. Hal ini semakin menggarisbawahi pentingnya pencegahan konsumsi minuman keras, khususnya di kalangan anak muda. Kasus ini juga diyakini akan menjadi perhatian serius bagi pihak kampus tempat RN berkuliah.

Kompol Aldinan Manurung menekankan keseriusan penanganan kasus ini, mengingat kejahatan tersebut termasuk kategori kejahatan terhadap perlindungan anak. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak. Orang tua didorong untuk aktif berkomunikasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya kekerasan seksual dan pentingnya melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak berwajib. Langkah cepat dan tepat dalam melaporkan kasus ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual serupa dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak.

Kasus ini diharapkan juga dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.

Catatan: Nama korban dan beberapa detail telah diubah untuk melindungi privasi.