Pembatasan Nama Unik di Jepang: Regulasi Baru untuk Pelafalan Kanji
Jepang memberlakukan regulasi baru terkait penamaan anak, membatasi kebebasan orang tua dalam memilih nama dengan pelafalan karakter Kanji yang tidak konvensional. Aturan ini muncul sebagai respons terhadap fenomena nama kirakira yang semakin populer.
Fenomena nama kirakira, yang secara harfiah berarti "berkilau" atau "gemerlap", telah menjadi perdebatan di Jepang sejak tahun 1990-an. Nama kirakira merujuk pada tren di mana orang tua memberikan nama anak-anak mereka dengan menggunakan karakter Kanji yang dilafalkan secara tidak lazim atau bahkan tidak standar. Praktik ini sering kali didorong oleh keinginan untuk menciptakan nama yang unik dan kreatif, namun berpotensi menyebabkan kebingungan dan kesulitan di berbagai sektor publik.
Problematika Nama Kirakira
Nama kirakira seringkali menggunakan karakter Kanji yang memiliki banyak cara pelafalan. Dalam penamaan kirakira, orang tua memilih karakter berdasarkan bunyi fonetik yang diinginkan, meskipun karakter tersebut biasanya tidak dibaca dengan cara itu. Hal ini mengakibatkan nama yang tertulis dalam Kanji menjadi sulit dibaca atau diucapkan dengan benar hanya dengan melihat tulisannya. Beberapa contoh nama yang dianggap kontroversial di masa lalu termasuk nama yang terinspirasi dari karakter populer atau merek dagang, seperti:
- Pikachu
- Naiki
- Daiya
- Pū
- Kitty
Nama lain seperti Ōjisama (Pangeran) dan Akuma (Iblis) juga sempat menjadi sorotan karena dianggap terlalu berani. Praktik ini menciptakan kebingungan di sekolah, rumah sakit, dan layanan publik lainnya, serta berpotensi menimbulkan ejekan dari teman sebaya.
Regulasi Baru dan Dampaknya
Revisi Undang-Undang Pencatatan Keluarga tidak melarang penggunaan karakter Kanji. Namun, orang tua sekarang diwajibkan untuk melaporkan pelafalan fonetik nama anak mereka kepada otoritas setempat. Regulasi ini bertujuan untuk menghilangkan pelafalan yang tidak lazim atau kontroversial. Hanya pelafalan resmi yang diakui secara luas untuk karakter Kanji yang diizinkan.
Pemerintah Jepang berharap bahwa aturan baru ini akan mengurangi kebingungan yang disebabkan oleh nama-nama unik, memastikan kelancaran administrasi di berbagai lembaga publik, dan melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif dari nama yang tidak konvensional. Dengan adanya regulasi ini, Jepang berupaya untuk menyeimbangkan antara kebebasan orang tua dalam memberikan nama kepada anak-anak mereka dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.