Rincian Gaji dan Tunjangan Bintara TNI Terbaru: Peluang Karier Menarik di 2024

Meningkatnya minat pemuda Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunjukkan bahwa profesi ini masih menjadi idaman. Selain menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara, daya tarik menjadi anggota TNI juga terletak pada jaminan gaji dan berbagai tunjangan yang diberikan oleh negara. Penerimaan Bintara TNI yang rutin diadakan setiap tahunnya menjadi peluang emas bagi lulusan SMA sederajat untuk mewujudkan cita-cita menjadi abdi negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, gaji Bintara TNI mengalami penyesuaian terakhir pada 1 Januari 2024. Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh matra, meliputi TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Berikut adalah rincian gaji pokok Bintara TNI berdasarkan pangkat:

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan mereka. Tunjangan kinerja (tukin) merupakan salah satu tunjangan dengan nominal yang cukup signifikan, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin ini bervariasi berdasarkan kelas jabatan, yang ditentukan dari pangkat prajurit. Sebagai gambaran, berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Seorang Bintara dengan pangkat awal Sersan Dua, misalnya, masuk dalam kelas jabatan 4 dan berhak menerima tukin sebesar Rp 2.350.000 per bulan.

Selain tukin, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain:

  • Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal 2 anak).
  • Tunjangan beras: 18 kg beras/bulan (harga Rp 8.047/kg), ditambah 10 kg/bulan untuk istri dan 2 anak.
  • Tunjangan jabatan: Rp 360.000 – Rp 5.500.000/bulan (sesuai jabatan struktural).
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000/hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: Bervariasi, tergantung lokasi penugasan (pulau terluar, perbatasan, dll.).

Dengan berbagai tunjangan yang diberikan, menjadi seorang Bintara TNI bukan hanya sebuah pengabdian, tetapi juga menjanjikan kesejahteraan yang terjamin. Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat profesi ini selalu diminati oleh generasi muda Indonesia. Proses seleksi yang ketat menuntut kesiapan fisik dan mental yang prima dari para calon prajurit. Pendidikan Secaba (Sekolah Calon Bintara) menjadi bekal penting bagi mereka untuk mengemban tugas sebagai penjaga kedaulatan negara.