Oknum Pegawai Ekspedisi di Ternate Diciduk Polisi Terkait Peredaran Ganja Antarprovinsi

Seorang pegawai jasa pengiriman barang di Ternate, Maluku Utara, berinisial MTSN alias TAX, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Penangkapan TAX dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 524,6 gram yang dikemas dalam sebuah kardus. Menurut keterangan Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, paket tersebut teridentifikasi berasal dari Medan, Sumatera Utara, berdasarkan label pengiriman yang tertera pada kardus.

"Berdasarkan label pengiriman, paket tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, oleh seseorang dengan nama pengirim Ronunbook, dan ditujukan kepada penerima berinisial R yang berdomisili di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan," jelas AKBP Anita.

TAX ditangkap saat mencoba mengeluarkan paket ganja dari gudang tempatnya bekerja. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah empat kali membantu mengeluarkan paket ganja atas permintaan seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Terungkap bahwa pada aksi pertamanya di bulan Februari 2025, TAX menerima imbalan sebesar Rp 1,5 juta serta 12 sachet kecil ganja. Pada aksi keduanya di bulan Maret 2025, ia menerima bayaran sebesar Rp 1 juta. Sementara itu, pada aksi ketiganya, paket ganja gagal sampai karena tertahan di Jakarta, namun TAX tetap menerima ganja sebagai imbalan.

Aksi keempat TAX menjadi akhir dari rangkaian perbuatan melawannya hukum tersebut. Saat mencoba mengambil paket dari gudang, ia sudah diintai oleh Satres Narkoba Polres Ternate.

Selain mengamankan ganja seberat 524,6 gram, polisi juga menyita kardus yang dilabeli dengan nama pengirim Ronunbook dan penerima berinisial R. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap R yang diduga sebagai otak dari jaringan pengiriman ganja ini.

Atas perbuatannya, TAX dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat," tegas AKBP Anita.