Dampak Penyitaan Rest Area Km 21B Jagorawi Akibat Korupsi Timah: Suara Sopir Truk Terbelah

Rest area di KM 21B Tol Jagorawi, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, kini menjadi sorotan setelah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara. Tempat istirahat yang biasa ramai oleh para sopir truk ini mendadak menjadi buah bibir, memunculkan beragam komentar dari mereka yang sehari-hari menggantungkan hidupnya di jalanan.

Martono (48), seorang sopir truk asal Lampung, mengungkapkan pentingnya rest area sebagai tempat beristirahat bagi para pengemudi. Ia mengatakan rest area menjadi tempat melepas lelah dan beribadah. Martono mengaku tidak pernah mengisi bahan bakar di rest area tersebut, dia hanya memanfaatkan fasilitasnya untuk beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan panjangnya. Terkait penyitaan rest area, Martono menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap rest area tetap bisa beroperasi agar tidak menyulitkan para pengemudi yang membutuhkan tempat istirahat.

Berbeda dengan Martono, Adi (44), seorang sopir truk yang rutin mengisi bahan bakar di rest area KM 21B, justru berpendapat agar rest area tersebut ditutup. Menurutnya, jika tanah tempat rest area berdiri bermasalah, maka bangunan di atasnya juga bermasalah. Adi yang sehari-hari melintasi Tol Jagorawi, mengaku baru mengetahui berita penyitaan tersebut. Ia menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, bahkan jika itu berarti tempatnya biasa mengisi bahan bakar harus ditutup.

Adi memahami bahwa penutupan rest area akan berdampak pada banyak pekerja. Namun, ia menduga rest area tersebut berpotensi menjadi sarana pencucian uang oleh oknum pejabat, maka sebaiknya ditutup saja. Ia mendukung ketegasan Kejaksaan dan KPK dalam menindak kasus korupsi tanpa pandang bulu.

Kejaksaan Agung menyita rest area di Ruas Tol Jagorawi KM 21B sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi tata kelola timah. Aset tersebut disita dari tersangka korporasi CV Nenus Inti Perkasa (VIP). Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut tercatat atas nama dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Selain CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kejagung juga telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, telah divonis 18 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Berikut beberapa poin penting terkait penyitaan rest area:

  • Rest area KM 21B Tol Jagorawi disita Kejagung terkait kasus korupsi timah.
  • Penyitaan dilakukan terhadap aset milik CV Nenus Inti Perkasa (VIP).
  • Sopir truk memiliki pandangan berbeda terkait penyitaan ini.
  • Kejagung telah menetapkan beberapa perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah.
  • Salah satu terdakwa, Tamron alias Aon, telah divonis 18 tahun penjara.