Konflik Tanah Berujung Pembacokan: Kepala Dusun di Jember Jadi Tersangka

Sengketa Batas Tanah Memicu Tindak Kekerasan di Jember

JEMBER, Jawa Timur - Perselisihan batas tanah di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, berujung pada aksi pembacokan yang melibatkan seorang kepala dusun dan warganya. Subur (47), Kepala Dusun Krajan, kini berstatus tersangka setelah diduga melakukan pembacokan terhadap Yuli Agustin (39), pada Sabtu (31/5/2025).

Korban mengalami luka serius di bagian pundak dan kepala akibat serangan tersebut, dan segera dilarikan ke RSD dr. Soebandi untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Insiden ini diduga kuat dipicu oleh konflik yang telah lama membara terkait batas tanah antara pelaku dan korban.

Menurut keterangan Kapolsek Semboro, Iptu Andreas, akar permasalahan ini berasal dari sengketa warisan yang belum menemukan titik temu. Pada hari kejadian, pelaku sedang melakukan perataan tanah ketika korban melayangkan protes yang memicu emosi pelaku.

"Pelaku merasa terpancing emosinya, kemudian mengambil arit yang digunakan untuk bekerja dan membacok korban," ungkap Iptu Andreas.

Diketahui bahwa mediasi sebelumnya telah diupayakan untuk menyelesaikan perselisihan ini, namun tanpa membuahkan hasil. Bahkan, kedua belah pihak sempat terlibat dalam percekcokan yang menyebabkan korban mengalami luka ringan beberapa waktu lalu. Pelaku juga diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan terkait kasus sebelumnya.

"Konflik yang berlarut-larut ini kembali memanas dan sayangnya berujung pada tindakan kekerasan," imbuh Iptu Andreas.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa barang bukti, termasuk kerudung korban dan timba yang terdapat bercak darah, telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Subur dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penyelesaian sengketa tanah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.