Rp 80 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan Jalan Palangka Raya-Gunung Mas yang Rusak Parah
Perbaikan Jalan Palangka Raya-Gunung Mas: Investasi Rp 80 Miliar untuk Infrastruktur Vital
Jalan provinsi penghubung Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang kondisinya rusak parah akibat tonase kendaraan berat, akan segera mendapatkan perbaikan signifikan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk proyek revitalisasi jalan tersebut. Kerusakan jalan yang berulang, meskipun telah dilakukan perbaikan sebelumnya, disebabkan oleh aktivitas pertambangan yang intens dan pelanggaran batas tonase kendaraan yang melintas. Pemprov Kalteng menargetkan jalan tersebut kembali berfungsi optimal sebelum Lebaran 2025, dengan penyelesaian proyek perbaikan ditargetkan rampung pada tahun ini. Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini, menjadikan perbaikan jalan ini sebagai prioritas dalam program 100 hari kerja. Target fungsional sebelum Lebaran menjadi langkah awal untuk memastikan konektivitas yang lancar, khususnya menjelang musim mudik.
Strategi Pemprov Kalteng dalam Mengatasi Kerusakan Jalan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Shalahuddin, menjelaskan bahwa proyek perbaikan jalan ditargetkan selesai pada tahun 2025. Setelah proses kontrak selesai, pekerjaan konstruksi diperkirakan akan berlangsung selama 1-2 bulan. Namun, anggaran Rp 80 miliar yang dialokasikan masih bersifat sementara dan berpotensi mengalami perubahan setelah rapat anggaran dan evaluasi efisiensi. Selain perbaikan infrastruktur, Pemprov Kalteng juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melintas, khususnya truk tambang yang sering melebihi batas tonase. Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan rutin dan telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta agar tidak mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan tonase jalan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan berulang di masa mendatang.
Saat ini, kelas jalan yang ada hanya mampu menahan beban hingga 8 ton. Kendaraan yang melebihi batas tonase akan dikenakan sanksi denda. Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan bahwa ada empat perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan yang teridentifikasi sering melintas di jalur Kuala Kurun (Gunung Mas) hingga Simpang Buntok (Barito Selatan) dengan muatan berlebih. Pemprov Kalteng berharap dengan adanya perbaikan jalan dan pengawasan yang lebih ketat, jalan Palangka Raya-Gunung Mas dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, serta mendukung perekonomian daerah.
Langkah-langkah yang akan dilakukan Pemprov Kalteng:
- Perbaikan jalan dengan anggaran Rp 80 miliar.
- Pengerjaan proyek ditargetkan selesai pada tahun 2025.
- Pengawasan ketat terhadap truk bermuatan berat yang melewati jalan tersebut.
- Koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan tonase.
- Penerapan sanksi denda bagi kendaraan yang melebihi batas tonase.
Dengan kombinasi perbaikan infrastruktur dan penegakan aturan, diharapkan permasalahan kerusakan jalan Palangka Raya-Gunung Mas dapat terselesaikan secara permanen dan berkelanjutan.