Jakarta Bebas Ganjil Genap Hingga Awal Juni 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menangguhkan pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 2 Juni 2025.
Penangguhan ini merupakan tindak lanjut dari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada tanggal 29-30 Mei 2025. Kepolisian Republik Indonesia memperpanjang masa peniadaan ganjil genap hingga awal Juni.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3) juga menjadi pertimbangan, yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Berikut adalah 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya dikenakan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Sisi Barat, Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Dengan penangguhan ini, diharapkan mobilitas masyarakat dapat lebih lancar selama periode tersebut. Namun, para pengguna jalan tetap diimbau untuk selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, dan mematuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.