Pedoman Publisher Rights: Kerangka Kerja Kolaborasi, Bukan Sanksi Hukum, untuk Ekosistem Jurnalisme Berkualitas
Pedoman Publisher Rights: Mendorong Kolaborasi, Bukan Sanksi, dalam Ekosistem Jurnalisme Indonesia
Pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang lebih dikenal sebagai Pedoman Publisher Rights. Pedoman ini, yang diluncurkan pada Senin, 10 Maret 2025, bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja kolaboratif antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers nasional, demi membangun ekosistem informasi yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria, menekankan bahwa pedoman ini bukanlah instrumen penegakan hukum yang memberikan sanksi, melainkan panduan untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan.
"Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi publisher dan platform digital untuk menjalin kerja sama yang harmonis," ujar Nezar Patria. Ia menambahkan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan pilar penting dalam menjaga lanskap informasi Indonesia yang tengah dihadapkan pada tantangan misinformasi, disinformasi, dan hoaks yang meluas. Pedoman ini, lanjut Nezar, bertujuan untuk memastikan jurnalisme berkualitas dapat tetap eksis dan berperan sebagai penyeimbang informasi publik.
Fokus pada Kerjasama, Bukan Sanksi
Berbeda dengan harapan sebagian pihak, Pedoman Publisher Rights tidak menetapkan sanksi langsung bagi platform digital yang melanggar ketentuan. Nezar menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa akan dilakukan secara business to business (B2B) antara platform digital dan perusahaan pers yang bersangkutan. Artinya, penyelesaian konflik akan difokuskan pada negosiasi, mediasi, atau arbitrase, bukan melalui jalur hukum formal.
"Jika terjadi pelanggaran, penyelesaiannya akan melalui jalur business to business," tegas Nezar. "Masing-masing pihak dapat bernegosiasi mengenai kolaborasi dan pembagian keuntungan." Hal ini menekankan pada semangat kolaborasi dan saling pengertian dalam membangun ekosistem media yang sehat.
Isi Pedoman Publisher Rights:
Pedoman ini secara rinci menjelaskan ruang lingkup dan mekanisme kerjasama antara platform digital dan perusahaan pers, yang harus dituangkan dalam perjanjian tertulis. Bentuk kerjasama tersebut mencakup, antara lain:
- Lisensi Berbayar: Pembayaran atas penggunaan konten jurnalistik.
- Bagi Hasil: Pembagian pendapatan yang dihasilkan dari pemanfaatan konten.
- Berbagi Data Agregat Pengguna Berita: Penggunaan data pengguna secara agregat dan anonim untuk kepentingan analisa dan pengembangan.
- Bentuk Lain yang Disepakati: Fleksibilitas dalam menentukan bentuk kerjasama sesuai kesepakatan bersama.
Pedoman ini berlaku untuk semua platform digital yang beroperasi di Indonesia dan memanfaatkan konten jurnalistik untuk tujuan komersial, termasuk Google, Meta, dan TikTok. Pedoman ini juga menekankan prinsip kesetaraan dalam penyebaran konten media massa di internet, termasuk dalam hal crawling dan indexing, serta kewajiban platform digital untuk mempublikasikan layanan yang dapat diakses oleh semua media massa. Mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur mencakup arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Kesimpulan
Pedoman Publisher Rights hadir sebagai instrumen penting untuk mendorong kerjasama yang konstruktif antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers di Indonesia. Fokus pada kolaborasi dan penyelesaian sengketa secara business to business menandakan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem jurnalisme yang berkelanjutan dan berkualitas, tanpa mengandalkan sanksi hukum sebagai solusi utama.