Keluarga Korban Laka Lantas di Sleman Serahkan Proses Hukum ke Pihak Berwajib
Keluarga Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa UGM yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Sleman, Yogyakarta, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Meiliana (48), ibunda Argo, menyatakan bahwa dirinya masih dalam suasana duka mendalam dan belum bisa memberikan banyak komentar terkait kasus yang menimpa putranya.
Meiliana menyampaikan hal tersebut menanggapi pertanyaan mengenai adanya upaya permintaan maaf atau belasungkawa dari keluarga Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak Argo hingga meninggal dunia. "Mohon maaf, kondisi saya masih berduka. Beban mental dan psikis saya masih terasa," ujarnya di rumah duka di Kalibaru, Cilodong, Depok.
Paman Argo, Achfas, membenarkan bahwa pihak Christiano telah menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf tersebut disampaikan saat Achfas berada di Polresta Sleman untuk mengambil barang bukti berupa ponsel dan laptop milik Argo. Achfas mengapresiasi niat baik tersebut, namun menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
"Kami apresiasi niat bersilaturahmi ataupun permintaan maaf. Tapi jalur hukum tetap. Ibunya pengin keadilan, transparansi, hingga kebenaran betul-betul diciptakan oleh aparat yang berwenang," tegas Achfas.
Achfas menjelaskan bahwa pertemuan dengan pihak Christiano di Polresta Sleman terjadi secara kebetulan, bukan atas inisiatif keluarga Argo. Saat itu, keluarga Argo sedang memastikan bahwa proses hukum berjalan dan pelaku telah ditahan.
Meiliana enggan berkomentar terkait isu adanya tawaran uang damai sebesar Rp 1 miliar dari pihak Christiano. Ia hanya menegaskan bahwa fokusnya saat ini adalah mencari keadilan dan kebenaran untuk putranya melalui proses hukum yang berlaku.
Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman pada Sabtu (24/5/2025) dini hari. Mobil BMW yang dikemudikan Christiano menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo, menyebabkan mahasiswa Fakultas Hukum UGM tersebut meninggal dunia. Christiano, yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 27 Mei 2025.