Oknum Pemeras Jaksa Kejati DKI Dibekuk, Modus 'Ngopi' Berujung Bui

Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial LSN atas dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penangkapan ini bermula dari laporan pihak kejaksaan yang merasa menjadi korban pemerasan dengan modus operandi yang terbilang unik, yaitu melalui ajakan 'ngopi'.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa LSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka dan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Kasus ini bermula ketika LSN mengirimkan tangkapan layar (screenshot) sebuah berita dari media daring kepada jaksa korban. Berita tersebut berisi informasi mengenai kasus cukai rokok yang sedang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta. Setelah mengirimkan tangkapan layar berita, LSN kemudian menghubungi jaksa AR melalui pesan singkat dan melancarkan aksinya dengan mengajak korban untuk bertemu.

"Awalnya tersangka mengirimkan pesan WhatsApp kepada pelapor atau korban berupa tangkapan layar yang berisi berita tentang kasus cukai rokok yang ditangani Kejati DKI, dilanjutkan dengan ajakan bertemu dengan bahasa 'ngopi-ngopi', 'sharing', dan 'barangkali ada buat ngopi-ngopi'," jelas Kombes Pol Ade Ary menirukan gaya bahasa pelaku.

Karena kesibukannya, jaksa AR tidak dapat memenuhi ajakan pertemuan tersebut. Namun, LSN terus berupaya menghubungi korban dan menanyakan perkembangan berita demo terkait kasus cukai. Bahkan, LSN secara implisit menyampaikan bahwa pertemuan tersebut penting dan berkaitan dengan penanganan kasus yang sedang ditangani Kejati DKI.

Singkat cerita, keduanya akhirnya bertemu di depan kantor Kejati DKI Jakarta. Pada saat pertemuan itulah, LSN secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada jaksa AR. Setelah menerima uang dari korban, LSN langsung diamankan oleh dua orang saksi, yaitu A dan R. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 5 juta di dalam tas LSN yang diakui sebagai uang yang diberikan oleh jaksa AR.

Berikut adalah kronologi singkat penangkapan LSN:

  • Pengiriman Tangkapan Layar: LSN mengirimkan tangkapan layar berita kasus cukai rokok kepada jaksa AR.
  • Ajakan 'Ngopi': LSN mengajak jaksa AR untuk bertemu dengan alasan 'ngopi' dan 'sharing'.
  • Pertemuan: Keduanya bertemu di depan Kejati DKI Jakarta.
  • Pemerasan: LSN meminta uang kepada jaksa AR.
  • Penangkapan: LSN diamankan setelah menerima uang.

Pihak Kejati DKI kemudian menyerahkan LSN beserta barang bukti kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, LSN dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah pidana penjara dan denda yang cukup signifikan.