Serikat Pekerja Anggap Surat Edaran Batasan Usia dalam Rekrutmen Kerja Belum Cukup Kuat
Ketua Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait batasan usia dalam proses rekrutmen karyawan baru masih belum memiliki kekuatan yang signifikan dan belum mampu memberikan dampak yang berarti bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Penilaian ini didasarkan pada hasil survei yang dilakukan oleh Koalisi Serikat Pekerja di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota, yang melibatkan sekitar 10 juta anggota beserta keluarga mereka. Iqbal menyatakan bahwa larangan terhadap pembatasan usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat dalam rekrutmen sebenarnya telah diatur sejak 20 tahun lalu oleh berbagai kementerian, namun implementasinya di lapangan masih belum optimal.
Iqbal berpendapat bahwa aturan terkait hal ini sebaiknya dituangkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja yang secara khusus mengatur tentang pelarangan persyaratan diskriminatif tersebut. Menurutnya, persyaratan yang berkaitan dengan usia dan fisik dalam rekrutmen merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
"Pembatasan usia, tuntutan penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945, yang secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak," tegas Iqbal. Ia menambahkan bahwa tidak boleh ada syarat apapun yang bersifat diskriminatif dalam proses mendapatkan pekerjaan.
Iqbal menyoroti bahwa jika perusahaan menetapkan batasan usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif akan terpinggirkan. Hal ini akan sangat merugikan negara karena kelompok usia tersebut merupakan tulang punggung angkatan kerja. Jika praktik ini terus dibiarkan, produktivitas nasional akan menurun dan Indonesia akan tertinggal dalam persaingan global.
Persyaratan batasan usia dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Begitu pula dengan persyaratan penampilan menarik dan tinggi badan, yang dianggap diskriminatif dan tidak mendukung produktivitas.
Iqbal mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, persyaratan seperti batasan usia, penampilan menarik, dan tinggi badan dapat dibenarkan. Contohnya, industri penerbangan yang membutuhkan pramugari dan pramugara dengan tinggi badan tertentu untuk menjangkau bagasi kabin. Begitu pula dengan industri mode yang memerlukan model dengan penampilan menarik, atau laboratorium yang membutuhkan ketajaman indera dari pekerja muda. Namun, ia menekankan bahwa di luar pengecualian tersebut, penetapan batasan usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja harus dilarang keras.
"Termasuk di perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batasan usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan," jelasnya.
Iqbal menyarankan agar perusahaan-perusahaan yang ingin menerapkan persyaratan khusus untuk mendapatkan izin dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persetujuan dari Menaker," pungkasnya.