Tragedi Longsor Gunung Kuda: Gubernur Jawa Barat Bekukan Operasi Tambang Ilegal
Tragedi longsor yang menimpa area pertambangan batu alam di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, telah memicu respons cepat dari Pemerintah Provinsi. Gubernur Jawa Barat, mengambil tindakan tegas dengan membekukan izin operasi tambang yang dinilai lalai dalam menerapkan standar keselamatan kerja. Keputusan ini diambil menyusul inspeksi mendadak yang dilakukan gubernur di lokasi kejadian, sehari setelah bencana yang merenggut nyawa sejumlah pekerja tambang.
Dalam kunjungannya, Gubernur mengungkapkan kekecewaannya atas praktik penambangan yang tidak sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa meskipun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat telah berulang kali memberikan peringatan, pihak pengelola tambang, sebuah koperasi lokal, tetap mengabaikan protokol keselamatan yang seharusnya diterapkan. Akibatnya, metode penambangan yang digunakan dinilai sangat berisiko dan menjadi pemicu utama terjadinya longsor.
"Kami telah memberikan sanksi administrasi berupa penghentian total dan pencabutan izin tambang," tegas Gubernur. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian yang telah terjadi dan sebagai upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Selain tambang yang menjadi lokasi longsor, Gubernur juga mengumumkan penutupan dua tambang lain di wilayah yang sama. Kedua tambang tersebut, yang dikelola oleh yayasan berbeda, memiliki pola operasi dan tingkat risiko yang serupa dengan tambang yang menjadi lokasi longsor.
Menanggapi pertanyaan mengenai izin operasi tambang yang masih berlaku meskipun area tersebut rawan longsor, Gubernur menjelaskan bahwa izin tersebut dikeluarkan pada tahun 2020, jauh sebelum ia menjabat sebagai gubernur. Ia menambahkan bahwa sejak memimpin Jawa Barat, ia telah memberlakukan moratorium perizinan tambang dan sangat selektif dalam memberikan izin baru. Bahkan, ia mengklaim telah menutup sejumlah tambang yang terbukti merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan.
"Kami tidak memperpanjang izin tambang yang habis masa berlakunya," ujarnya. Izin tambang Gunung Kuda sendiri sebenarnya baru akan berakhir pada Oktober 2025. Namun, karena tragedi longsor dan peringatan yang diabaikan, Gubernur memutuskan untuk mengambil tindakan lebih cepat.
Penutupan tambang ilegal dan bermasalah bukan hanya terjadi di Cirebon. Gubernur juga mengungkapkan bahwa ia telah menutup puluhan tambang serupa di berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk Karawang, Subang, Tasikmalaya bahkan sampai tambang emas milik pengusaha asing asal Korea Selatan. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan keselamatan kerja, melindungi lingkungan, dan menegakkan hukum dalam industri pertambangan.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha tambang yang lalai dalam menerapkan standar keselamatan dan merusak lingkungan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di seluruh wilayah Jawa Barat guna mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan.
Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi fokus perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat:
- Peningkatan Pengawasan: Memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan.
- Penegakan Hukum: Menindak tegas para pelaku pelanggaran dalam industri pertambangan.
- Moratorium Izin Tambang: Melanjutkan moratorium perizinan tambang dan hanya memberikan izin kepada perusahaan yang memenuhi standar yang ketat.
- Rehabilitasi Lingkungan: Melakukan rehabilitasi terhadap lahan-lahan yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya menciptakan industri pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.