Polisi Ringkus Pelaku Penyiraman Air Keras di Kemayoran, Motif Masih Didalami

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (35) terkait kasus penyiraman air keras yang terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.

Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan tidak lama setelah insiden tersebut terjadi. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat guna mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut.

"Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian," tegas Kombes Susatyo, Sabtu (31/5/2025).

Lebih lanjut, Kombes Susatyo menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan kriminal serius karena pelaku dengan sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dua orang, FDLM dan S, menjadi korban penyiraman air keras. Keduanya menderita luka bakar dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kronologi kejadian bermula ketika adik dari korban FDLM menerima kabar melalui sambungan telepon dari kakaknya yang baru saja menjadi korban penyiraman air keras oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial FF.

"Pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025 pukul 13.30 WIB, sang adik ditelepon oleh kakaknya (FDLM) bahwa dia (korban) telah disiram air keras oleh terlapor di TKP, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (30/5).

Kombes Ade Ary menambahkan, setelah menerima kabar tersebut, adik korban segera menuju ke lokasi kejadian dan mendapati kakaknya bersama rekannya telah mengalami luka bakar akibat siraman air keras. Keduanya kemudian dilarikan ke RS Hermina untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditangani oleh Polsek Kemayoran. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Korban: FDLM dan S
  • Pelaku: F (35)
  • Lokasi: Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat
  • Waktu Kejadian: Kamis, 29 Mei 2025 pukul 13.30 WIB
  • Status: Pelaku telah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan