Harga Referensi CPO Juni 2025 Terkoreksi Akibat Surplus Pasokan dan Sentimen Negatif Permintaan

Harga referensi Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode Juni 2025 menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa harga referensi CPO ditetapkan sebesar 856,38 dollar AS per metrik ton (MT), mengalami penurunan sebesar 7,36 persen atau 68,08 dollar AS dibandingkan dengan periode Mei 2025 yang mencapai 924,46 dollar AS per MT.

Penurunan ini dipicu oleh beberapa faktor utama. Pertama, terjadi peningkatan produksi CPO di Malaysia, salah satu produsen utama kelapa sawit dunia. Surplus pasokan ini secara otomatis menekan harga di pasar global. Kedua, proyeksi penurunan permintaan dari India, yang merupakan salah satu importir CPO terbesar, turut memperburuk sentimen pasar. Kombinasi antara peningkatan pasokan dan potensi penurunan permintaan menciptakan tekanan bearish pada harga CPO.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa harga referensi CPO saat ini mendekati ambang batas 680 dollar AS per MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, ambang batas ini menjadi acuan untuk pengenaan Bea Keluar (BK). Saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 52 dollar AS per MT dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 10 persen dari harga referensi CPO. Dengan demikian, Pungutan Ekspor CPO untuk periode Juni 2025 ditetapkan sebesar 85,6384 dollar AS per MT.

Penetapan harga referensi CPO didasarkan pada rata-rata harga CPO selama periode 25 April hingga 24 Mei 2025, dengan mempertimbangkan harga di beberapa bursa komoditas utama, yaitu:

  • Bursa CPO Indonesia: 804,50 dollar AS per MT
  • Bursa CPO Malaysia: 908,27 dollar AS per MT
  • Harga Port CPO Rotterdam: 1.132,90 dollar AS per MT

Kementerian Perdagangan kemudian mengolah data tersebut untuk menghasilkan harga referensi CPO sebesar 856,38 dollar AS per MT untuk periode Juni 2025.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan terkait Bea Keluar untuk minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dan dengan berat bersih ≤ 25 kilogram. Produk minyak goreng kemasan ini dibebaskan dari Bea Keluar (BK) atau dikenakan BK sebesar 0 dollar AS per MT.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri dan mendukung industri hilir kelapa sawit.